12 Penambang Emas di Cagar Budaya Diamankan Polres Lebong
LEBONG UTARA - Dua belas penambang emas tradisional di lokasi Cagar Budaya diamankan Polres Lebong kemarin (22/7). Itu lantaran kegiatan 12 warga itu dinilai ilegal dan membahayakan. Namun demikian Polres Lebong tak memproses 12 warga itu lebih lanjut. Hanya dilakukan pembinanaan, serta diminta membuat perjanjian tak lagi mengulangi perbuatan tersebut.
Kapolres Lebong AKBP. Ichsan Nur, S.IK menegaskan, pihaknya memberikan sanksi pembinaan karena penambangan tradisional sudah sangat mengakar di masyarakat Lebong. Pihaknya berkomitmen menghentikan aktivitas penambangan emas tradisional secara bertahap melalui sosialisasi. ''Mengamankan serta membina para penambang tradisional ini termasuk bagian sosialisasi kepada masyarakat,'' tegas Kapolres.
Selain beraktivitas di wilayah yang terlarang karena masuk kawasan yang dilindungi, penambangan emas secara tradisional juga sangat membahayakan keselamatan para penambang. Umumnya penambang tidak mengenakan peralatan standar keamanan serta tidak ada jaminan keselamatan ketika terjadi kecelakaan. ''Tambang itu juga masuk dalam wilayah operasi PT. TME (Tansri Majid Energy, red),'' jelas Kapolres.
Disentil soal kebijakan PT. TME yang belum berproduksi dan belum menghasilkan pendapatan bagi daerah, Kapolres pastikan itu tidak melanggar hukum. Mengingat izin PT. TME berlaku hingga 2028. ''Itu wewenang Pemkab Lebong dan Pemprov Bengkulu untuk melakukan evaluasi,'' tukas Kapolres.
Sementara Kepala Desa Lebong Tambang, Mispon mengatakan, dari 12 penambang yang diamankan itu hanya 5 yang berdomisili di Desa Lebong Tambang. Memang banyak penambang tradisional datang dari luar Desa Lebong Tambang. ''Masalah itu sering dilaporkan ke saya karena masyarakat di desa ini (Lebong Tambang, red) merasa terganggu karena warga luar desa yang menambang,'' tandas Mispon.
Diketahui, lokasi tambang emas tradisional itu bekas bangunan pabrik pengolahan emas zaman kolonial Belanda yang dinamai MMRL Lebong Donok. Namun seiring mekarnya Kabupaten Lebong, lokasi itu diklaim masuk wilayah operasi PT. TME yang memang bergerak di bidang penambangan emas. Kondisi itu juga yang menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan karena rebutan menambang. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: