HONDA

Tersangka Korupsi DD Tanjung Raman Ditetapkan, Kades Kembali Dipanggil

Tersangka Korupsi DD Tanjung Raman Ditetapkan, Kades Kembali Dipanggil

 

BENGKULU TENGAH -  Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) hari ini (26/7) kembali memanggil Kepala Desa (Kades) Tanjung Raman Dodi Erianto. Pemanggilan ini merupakan agenda penetapan tersangka dan penyerahan barang bukti. Terkait tindak pidana korupsi Dana Desa Tanjung (Tj) Raman tahun anggaran 2019.

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH melalui Plh Kasi Pidsus Kejari Benteng, Dodiyansyah Putra SH menjelaskan, Kades Tanjung Raman kembali dipanggil, setelah Jumat lalu yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

"Untuk batas pemanggilan ini sebatas tiga kali, apabila tetap tidak kooperatif juga dan selalu mangkir maka tindakan tegas akan kita lakukan yakni penjemputan paksa," tegasnya.

Ia menambahkan, untuk pemanggilan kali ini ialah agenda penetapan tersangka dan penyerahan barang bukti. Terkait tindak pidana korupsi DD pada tahun 2019 lalu dalam program pelaksanaan pembangunan infrastruktur peningkatan jalan usaha tani dan galian drainase tahun 2019 lalu di Desa Tanjung Raman. Untuk kerugian negara yang dialami pada kasus ini sekitar Rp 163 juta.

"Pada audit rutin ditemukan kerugian negara sekitar Rp 133 juta, namun setelah audit investigasi diturunkan, ternyata ada penambahan kerugian sekitar Rp 30 juta. Makanya total kerugian negara mencapai Rp 163 juta. Untuk diketahui, pada program ini ditemukan kekurangan volume terhadap pembangunan tersebut," pungkasnya. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: