Senpi Rakitan Berikut 6 Peluru dan Selongsong Diamankan Polisi
SELUMA – AC (28) warga Kabupaten Seluma ditahan Polsek Sukaraja karena kedapatan menyimpan senjata api (senpi) rakitan beserta enam butir peluru dan satu butir selongsong. Benda berbahaya itu ditemukan di dalam mobil yang dikendarai tersangka. BACA JUGA: Polri Mutasi 504 Pati dan Pamen
AC diketahui sudah ditahan di Polsek Sukaraja.
Penangkapan berawal saat, Kamis (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Polsek Sukaraja Kabupaten Seluma melakukan razia rutin. Saat itu diperoleh informasi dari Bengkulu Selatan, bahwa ada pengendara mobil mencurigakan yang membawa senpi rakitan.
Tak berselang lama munculah mobil Honda Brio warna abu-abu nopol B 1670 URP dari Bengkulu Selatan menuju Kota Bengkulu.
Melihat ada razia polisi, AC pun tak bisa berbuat banyak dan segera menghentikan kendaraannya. “Sekitar pukul 23.00 WIB, kendaraan yang dicurigai melintas dan langsung kami hentikan. Saat itu mobil ada dua penumpang dan sopir,” kata Kapolres Seluma AKBP. Swittanto Prasetyo, S.IK.
Saat digeledah, ditemukanlah satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dengan enam butir peluru serta satu butir selongsong. Temuan itu membuat AC tak bisa berkelit lagi. Kemudian ketiganya dibawa ke Polres Seluma untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Senpi tersebut merupakan Senpi rakitan jadi tidak ada izin. Pemeriksaan awal pengakuan pemiliknya, senpi rakitan itu digunakan sebagai mengamankan diri saja, namun anggota terus melakukan pengembangan," ujar Kapolres. BACA JUGA: Begal Bersenjata di Jalan Dua Jalur Padang Panjang, Dibekuk
Saat ini barang bukti berupa Senpi berserta enam butir peluru dan kendaraan yang dibawa mobil Honda Brio diamankan di Polres Seluma. “Untuk pemilik senpinya sudah kami tahan, sementara dua rekannya lagi sebagai saksi,” demikian Kapolres. (juu) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: