HONDA

BNN Dorong Dewan Kota Bentuk Perda Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Narkotika

BNN Dorong Dewan Kota Bentuk Perda Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Narkotika

  BENGKULU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi dan Kota Bengkulu menggelar audiensi bersama pimpinan DPRD Kota Bengkulu, Senin (9/8) siang bertempat di ruang kerja Ketua DPRD Kota Bengkulu. Dalam audiensi tersebut, BNN meminta DPRD Kota Bengkulu untuk mendorong terbitnya regulasi peraturan daerah (perda) tentang pemberantasan, penyalahgunaan peredaran narkoba di Kota Bengkulu. Kepala BNN Provinsi Bengkulu Supratman menerangkan, dengan adanya perda tersebut akan membantu pihak BNN dalam pencegahan dan memberantas peredaran narkotika yang ada di Kota Bengkulu. "Dalam hal ini BNN Provinsi Bengkulu mendorong agar BNN Kota bisa bersinergi dalam menjalankan program-program upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat kota. Kita minta DPRD Kota untuk mendorong adanya perda tentang pemberantasan, penyalahgunaan peredaran narkoba," sampainya. Lanjutnya, dalam upaya-upaya pencegahan peredaran narkotika, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap masyarakat. Salah satunya melalui program Kelurahan Bersih Dari Narkoba (Bersinar). "Kelurahan Bersinar ini kita sudah bicarakan dengan walikota. Di mana di Kelurahan Bersinar itu kita akan melakukan kegiatan yang sifatnya koperhensif yang mengandung muatan edukasi, pencegahan dan pemberantasan narkotika. Selain nantinya akan didukung adanya Perda," tambahnya. Sementara itu Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik audiensi dari BNN Kota dan Provinsi Bengkulu tersebut. "Kita sambut baik, mereka meminta dukungan perda terkait pemberantasan dan penanganan narkoba di Kota Bengkulu. Insyaallah kita siap untuk mendorong itu, selanjutnya kita minta ke Kabag Hukum dan Persidangan kalau bisa ini menjadi atensi DPRD Kota Bengkulu," demikian Suprianto.(tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: