Usai Diperiksa Langsung Ditahan, Dijerat Hukuman Minimal 4 Tahun
MUKOMUKO – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Mukomuko, PT. Mukomuko Maju Sejahtera (MMS), resmi ditahan, kemarin (12/8). BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pakaian Linmas Naik Penyidikan, Kerugian Negara Ditaksir Rp 300 Juta
Yakni tersangka BI selaku mantan Direktur Utama PT. MMS, dan Asw mantan Direktur PT. MMS.
BI dan Asw ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Mukomuko dari pukul 09.00 WIB dan sekitar pukul 14.15 WIB.
“Keduanya ditahan penyidik kejaksaan untuk 20 hari ke depan. Jadi terhitung 12 Agustus sampai 31 Agustus 2021. Ditahan di Rutan Polres Mukomuko,” kata Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH.
Keduanya dijerat penyidik Kejari dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dimana ancaman hukumannya minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Subsidernya pasal 3 pada undang-undang yang sama. Dengan pidana penjara paling singkat setahun dan maksimal 20 tahun, dendanya paling sedikit Rp 20 juta, paling banyak Rp 1 miliar,” kata Andi. BACA JUGA: Polisi Sita HP Hasil Investasi Bodong, Ibu Tersangka Yu Belum Penuhi Panggilan
Andi tidak menampik kedua tersangka kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
Langkah penahanan, karena pihaknya ingin proses hukum tersebut cepat selesai.
Dengan ditahan, diharapkan hal-hal yang tidak diharapkan yang dapat menghambat proses hukum dapat dihindari.
“Seperti waktu itu, menjalani pemeriksaan, keduanya ternyata positif Covid-19 hingga diantara kita ada yang terpapar. Jadi kalau dia di dalam, kan lebih aman,” jelas Andi.
Andi juga mengatakan BUMD tersebut pada tahun 2006 hingga tahun 2008, mendapatkan penyertaan modal dari Pemkab Mukomuko dengan total mencapai Rp 7 miliar.
Ternyata, kasus yang diusut sejak tahun 2020 itu diketahui dari kurun waktu 2006 hingga 2016, pengelolaan penyertaan modal tersebut, tidak kunjung berkembang dan memperoleh keuntungan.
“Justru selalu merugi. Saat itu, Direktur Utamanya tersangka BI dan Direkturnya tersangka Asw,” kata Andi didampingi Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, Sarimonang Beny Sinaga, SH, MH.
Penyidik menyimpulkan, kedua tersangka tidak memiliki itikad baik dan tidak memiliki tanggung jawab.
Sebab tidak ada membuat rencana kerja dan rencana penggunaan anggaran penyertaan modal.
Tidak hanya itu, keduanya juga tidak membuat kajian internal terlbih dahulu, terkait dengan penyertaan modal tersebut.
“Sehingga, penggunaan uang kas PT. MMS tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Andi.
Bahkan keduanya nekat melakukan pengelolaan penyertaan modal itu, dengan sengaja memberikan pinjaman kepada pihak ketiga.
Dan itu dilakukan tanpa meminta persetujuan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
“Hal itu mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 1,05 miliar lebih,” beber Andi.
Andi berharap secepatnya kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Sehingga semakin cepat pula kedua tersangka, mendapat kepastian hukum. Oleh sebab itu pemberkasan pun dikebut.
"Kita ingin sesegera mungkin secepatnya. Dalam bulan ini mudahan-mudahan sudah pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu," harapnya.
Andi menyatakan, pihaknya telah berupaya melakukan langkah pemulihan kerugian negara.
Diantaranya dengan telah mengamankan uang titipan dari kedua tersangka, total sekitar Rp 204,2 juta.
Selain itu, juga mengamankan mesin produksi air minum kemasan yang berada di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.
Dengan nilai mesin itu, yakni sebesar Rp 124 juta. "Untuk sementara, belum ada tambahan uang titipan dari kedua tersangka," sampainya.
Andi tidak menampik, ditemukan adanya penggunaan dana penyertaan modal, tanpa disertai bukti.
Lalu ada kegiatan pengadaan yang uangnya sudah ditransfer, namun barangnya tidak tersedia.
Lalu adanya penggunaan sejumlah dana, untuk membuka sejumlah bidang usaha, dengan dananya sudah digunakan.
Sedangkan usaha yang direncanakan, tidak kunjung terwujud.
"Ada juga dana penyertaan modal, dipinjam oleh tersangka. Ada katanya untuk membuat usaha stasiun pengisian bahan bakar umum di Lubuk Bento Kecamatan Pondok Suguh. Tapi usahanya tidak ada," beber Andi.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Andi menyatakan akan melihat dari hasil persidangan.
Jika nantinya selama di pengadilan terdapat bukti yang dapat menjerat tersangka baru atau di putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: