HONDA

Giliran PNS Rejang Lebong Terpedaya Arisan Online, Rp 67 Juta Melayang

Giliran PNS Rejang Lebong Terpedaya Arisan Online,  Rp 67 Juta Melayang

BENGKULU –  Indikasi tindak penipuan berkedok arisan online kembali mengemuka. Terkini giliran,  Afreda Rotua Purba (42), warga Perum Graha Estetika Kelurahan Air Putih Lama Curup Kabupaten Rejang Lebong menjadi korban.

Yang bersangkutan sudah melayangkan laporan ke Polres Bengkulu, Selasa (7/9) siang. PNS Rejang Lebong ini mengaku telah menjadi korban penipuan bermodus arisan online yang dilakukan terlapor YL (22), warga Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu.

BACA JUGA: Nginap ke Kosan Teman, Pulang-pulang Motor Mahasiswa Unib sudah Tiada

Terjadi sejak tahun 2020 lalu, mengakibatkan Afreda mengalami kerugian mencapai Rp 67 juta.

 Dalam laporannya, Afreda memaparkan kronologi kejadian.  Bermula ia ditawari oleh YL mengikuti arisan online.

Tertarik keuntungan yang akan diterimanya, ia mentransferkan sejumlah uang kepada terlapor secara bertahap melalui internet bangking.

Bila ditotalkan transferan sudah Rp 46 juta ditransfer.

Awalnya, arisan tersebut berjalan lancar. Namun saat giliran Afreda mendapatkan uang arisan, YL tidak membayar.

Berita Terkait Arisan Online Lainnya 

. Diduga Ikut Investasi Bodong, Warga Kota Bengkulu Rugi Puluhan Juta 

Polisi Korban Arisan Amanah 

. Pesan Gula dan Minyak Goreng, Merugi Rp 29 Juta 

Pak Polisi, Sudah Sebulan Dilaporkan, Terlapor Arisan Online Belum juga Ditahan 

Ujung-ujungnya, YL malah kembali mengajak pelapor untuk melakukan investasi dengan iming-iming yang menguntungkan.

Afreda kembali terpedaya, lantas mengirimkan uang ke rekening YL sebesar Rp 21 juta.

Sehingga bila ditotalkan sudah Rp 67 juta uang ditransferkan pelapor ke terlapor.

BACA JUGA: Honorer Pemprov DKI Jakarta Selama 2,5 Tahun Raup Rp 167 Juta, Tak Ada Satupun Lolos jadi ASN

“Ya dari laporannya terkait dugaan penipuan bermodus investasi. Pelapornya warga Rejang Lebong, dimana terlapornya warga Kota Bengkulu,” ujar Kapolres Bengkulu AKBP. Andy Dady Nurcahyo Widodo, SIK melalui Kasi Humas, AKP Sugiarto.

 Sugiarto menambahkan, setelah waktu jatuh tempo pelapor lantas menagih hasil uang investasi tersebut.

BACA JUGA: Hasil Penipuan Napi dari Dalam Lapas untuk Bisnis Narkoba

Terlapor Menghilang

Namun terlapor selalu mengelak dan terus memberikan janji-janji kosong hingga sampai saat ini.

Selain itu, keberadaan terlapor juga tidak diketahui lagi. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: