HONDA

Korupsi BUMDes Fiktif, Pengurus Ditunjuk Tanpa SK

Korupsi BUMDes Fiktif, Pengurus Ditunjuk Tanpa SK

 

CURUP, rakyatbengkulu.com– Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) terus melakukan penyidikan terkait dugaan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bintang Bermani di Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR).

Di mana Penyidik sudah menetapkan Ra (59) Mantan Kades Bandung Marga sebagai tersangka dalam kasus tersebut. BACA JUGA: Selewengkan Dana BUMDes, Mantan Kades Bandung Marga Ditahan

Dari hasil penyidikan sementara, fakta menunjukan dari Rp 125 juta anggaran untuk BUMDes tersebut hanya Rp 100 ribu. Digunakan untuk kepentingan BUMDes, membuka rekening. Selebihnya setelah uang masuk ke rekening, tersangka Ra mengambilnya sebesar Rp 120 juta.

Tinggal menyisakan dalam rekening tersebut Rp 5 juta.

‘’Tapi keterangan tersangka Ra ini masih akan kita dalami. Dicek apakah benar dalam rekening pencairan uang tersebut masih tersisa Rp 5 juta atau tidak,’’ sampai Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmad Sunaryadi, SH, MH melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa, SH kepada RB.

Fakta lain yang terungkap, sambung Arya, dalam proses pendirian BUMDes Fiktif tersebut. Ra hanya menunjuk secara lisan saja pengurus BUMDes itu sendiri alias diduga tanpa SK. Sehinga para pengurus yang ditunjukan oleh tersangka Ra tidak menyanggupi mengurus segala keperluan dan kebutuhan pendirian BUMDes tersebut. BACA JUGA: Tiga Besar JPT Sudah di KASN, Berikut Nama-namanya

‘’Dari hasil pemeriksaan, Ra ini hanya datang menemui orang yang ditunjuk dan mengatakan mereka ditetapkan sebagai pengurus BUMDes, namun tanpa ada SK. Sehingga yang ditunjukan tidak menyanggupi untuk mengurus pendirian BUMDes tersebut. Mereka ini sudah kita periksa dan mengakui memang tidak pernah menerima SK,’’ demikian Arya. (dtk)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: