HONDA

Delapan Dewan Seluma Diduga Kuat Terlibat

Delapan Dewan Seluma Diduga Kuat Terlibat

   

BENGKULU, rakyatbengkulu.com -  Penyelidikan korupsi anggaran belanja BBM dan perawatan kendaraan dinas (randis) di sekretariat DPRD Seluma tahun di 2018 terus berlanjut. Perkembangan terbaru, delapan anggota DPRD Seluma periode 2014-2019 diduga kuat ikut terlibat. Sebagaimana yang dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol. Aries Andhi, (15/12).

BACA JUGA: Usai Diperiksa, 3 Dewan Seluma Boleh Pulang

          Dikatakannya lima dari delapan anggota DPRD Seluma itu sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Yakni Okti Fitriani, Yudi Arzan, Anshori, Ulil Umidi dan Tenno Haika. Sementara tiga lainnya belum menghadiri panggilan penyidik dengan berbagai alasan.  “Ada beberapa yang tidak hadir namun semuanya memastikan akan hadir, hanya waktu pemeriksaan saja ditunda,” katanya.

          Ditambahkannya, dari fakta persidangan dan hasil penyidikan terdahulu, ia mengatakan memang ada indikasi penyimpangan penggunaan anggaran belanja BBM dan perawatan randis yang diduga kuat melibatkan ke delapan anggota DPRD Seluma tersebut.

 “Dari hasil persidangan itu memang dana rutin, jadi mau tidak mau mereka harus menerima. Namun dalam hal pertanggung jawaban dan penggunaannya, berdasarkan dari fakta persidangan dan hasil penyelidikan terdahulu, sudah cukup bukti mereka ada penyimpangan yang dilakukan,” terang Dirreskrimsus.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Tipu Warga Kaur hingga Rp 95 Juta, Begini Modusnya

Meski demikian, Aries mengatakan status kedelapan anggota DPRD Seluma tersebut masih sebagai saksi. “Kita sudah melakukan pemanggilan kepada anggota dewan, kita minta keterangan sebagai saksi terlebih dahulu. Memperhatikan pemeriksaan yang didapat dari penyidik untuk menaikan proses penyelidikan maupun status dari para terperiksa ini,” ujarnya.

Seperti dilansir RB sebelumnya, kasus korupsi anggaran belanja BBM dan perawatan randis Setwan Seluma tahun 2017 telah menyeret tiga ASN, hingga divonis bersalah. Yakni, mantan PPTK Feri Lastani dan Bendahara Samsul Asri, yang kemudian disusul mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma, Eddy Soepriadi. Malahan ketiga mantan pejabat Setwan Seluma itu telah selesai menjalani pidana penjara. (cw2)

Simak Video Berita   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: