HONDA

Bangunan Ilegal, Pemkot Bengkulu Harus Bersikap

Bangunan Ilegal, Pemkot Bengkulu Harus Bersikap

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Bangunan pribadi yang berdiri di atas lahan Pemkot Bengkulu di kawasan Pasar Panorama menarik perhatian. Dimana sebelumnya, Kepala UPTD Pasar Kota Bengkulu, Irwan Fansyuri mengatakan bangunan kios permanen di atas lahan pasar itu bukan milik pemerintah dan informasi yang dia terima bangunan kios itu milik keluarga salah satu anggota dewan. Dia meyakini kalau bangunan itu ilegal karena dibangun tanpa mengantongi dokumen perizinan yang resmi.

Terkait hal ini, Pengamat Hukum, Arie Elcaputera, SH, MH yang juga merupakan Dosen Hukum di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib) menjelaskan, jika bangunan kios tersebut dipergunakan untuk pribadi tanpa dokumen perizinan tentu tidak diperbolehkan. Namun Pemkot dalam hal ini sebagai pengelola dan pemilik lahan harus bersikap karena memiliki kewenangan penuh.

“Kita harus melihat Perda pengelolan pasar terlebih dahulu, dan melihat status bangunan tersebut, jika Perdanya ada baik aturan maupun sanksi kita harus berpedoman tentunya,” ujar Ari.

Sementara itu, Dekcini, SH selaku juru bicara Kantor Hukum Aksara yang rutin menangani persoalan sengketa lahan ikut angkat bicara. Menurutnya, Pemkot maupun instansi terkait harus tegas dalam menyelesaikan permalahan ini. Apa peruntukan bangunan tersebut dan jangan sampai dilakukan pembiaran jika bangunan tersebut ilegal.

Karena jika tidak memiliki izin pemilik bangunan bisa dikenakan pasal penertiban adrimistrasi UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung (UUBG), Pasal 7 ayat 1 UUBG persyaratan adrimistrasi bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan Pasal 7 ayat 2 UUBG.

Juga PP No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung (PP 36/2005), pasal 14 ayat 1 dan 2, PP 36/2005 Permohonan IMB harus dilengkapi dengan Pasal 15 ayat 1 PP 36/2005. Namun UPTD terkait harus memastikan terlebih dahulu ada tidak dokumen perizinan atau pemilik bangunan mendapat hibah lahan tersebut. Jika terbukti pemilik bangunan cacat administrasi maka dapat dikenakan Pasal 385 KUHP, tentang penyerobotan.

“Sah saja jika saat ini Pemkot melaporkan ini ke pihak yang berwajib, tanpa pandang bulu,” tegas Cini sapaan akrabnya. (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: