Motor Curian Dijual ke Binduriang, Harganya Rp 2 Juta – Rp 3,5 Juta
CURUP rakyatbengkulu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL), terus berupaya melakukan pengembangan terhadap aksi curanmor yang dilakukan tersangka NI alias No warga Desa Talang Gunung Kecamatan Binduriang.
Apalagi hasil penyidikan, NI merupakan residivis kasus curas dan setelah keluar penjara beraksi 3 kali di lokasi yang hampir sama. Hingga akhirnya, NI tertangkap pada aksi keempat bersama rekannya yang juga sudah ditangkap, RN alas An (22) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang.
BACA JUGA: Dikejar di Empat Lawang, 3 Bandit Dihadiahi Timah Panas
“Kita masih mendalami tiga aksi tersangka NI sebelumnya di dua lokasi berbeda,” sampai Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, S.IK Selasa (22/2).
Dijelaskan Sampson, hasil penyidikan, dari keterangan tersangka NI motor - motor hasil curian dijual ke wilayah Kecamatan Binduriang dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata dengan rekannya beraksi dan selanjutnya dihabiskan untuk hura-hura sekaligus memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Motor hasil curian langsung dijual seharga 2 juta sampai Rp 3,5 juta,” sambung Sampson.
Ditambahkan Sampson, selain sudah mengantongi nama - nama rekan NI saat beraksi. Mereka juga masih menelusuri di mana motor hasil curian tersebut dijual.
BACA JUGA: Ribuan Vaksin Covid-19 Bakal Kedaluwarsa, Gencarkan Vaksinasi
“Kita masih melakukan identifikasi rekan-rekan tersangka NI dalam aksi-aksi sebelumnya. Termasuk melakukan pencarian barang bukti kendaraan hasil curiannya yang sudah dijual di wilayah Kecamatan Binduriang,” demikian Sampson. (dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: