HONDA

Tsk Penipuan Tes CPNS Kembalikan Uang Korban

Tsk Penipuan Tes CPNS Kembalikan Uang Korban

ilustrasi cpns--

Kasus Tetap Berlanjut

KOTA MANNA, rakyatbengkulu.disway.id – Takut masuk penjara, tersangka kasus penipuan tes CPNS berinisial Mi mulai melakukan pengembalian uang korbannya dengan cara dicicil.

tersangka berupaya untuk melakukan perdamaian dengan korbannya warga Kecamatan Seginim. Salah satu kerabat tersangka yang tak ingin ditulis namanya mengakui bahwa Mi siap berdamai dengan korban.

Caranya keluarga Mi siap mengembalikan uang korban yang sempat diambil sebesar Rp 250 juta. Bahkan diakui kerabat tersangka tersebut pihak keluarga telah mencicil pengembalian uang korban.

“Kami mau damai, uang korban akan dikembalikan sepenuhnya,” terangnya Sementara itu Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fajri Amelia Putra saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka ingin berdamai dengan korban.

BACA JUGA:Baru Dilantik, Oknum Pejabat Setwan Diciduk Polisi, Terlapor Penipuan CPNS

Oleh pihak korban pun disebutkan Kasat Reskrim siap berdamai apabila uang sebesar Rp 250 juta dikembalikan secara utuh. Akan tetapi permasalahannya pihak tersangka masih menyicil uang korban untuk dikembalikan.

“Secara tertulis belum ada bukti perdamaiannya. Tapi memang tersangka berniat untuk damai, kita tunggu saja,” kata Kasat Reskrim.

Adapun total kerugian yang dialami korban adalah Rp 250 juta, sudah dikembalikan Rp 100 juta. Artinya masih tersisah Rp 150 juta. Belum dipastikan apakah korban menerima perdamaian yang diminta tersangka.

Kalaupun nanti ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres BS tidak otomatis akan menghentikan perkara tersebut. Perkaranya tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan. Namun bukti perdamaian bisa menjadi pertimbangan yang meringankan untuk terdakwa.

Untuk diketahui, Mi yang berstatus sebagai Kepala Puskesmas Beriang Tinggi Kabupaten Kaur (non aktif ) ini dilaporkan oleh salah seorang warga Kecamatan Seginim.

BACA JUGA:Korban Penipuan CPNS, Warga Rejang Lebong Rugi Rp 300 Juta

Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan kepada Mi dengan tujuan ingin lulus seleksi CPNS. Namun bukannya lulus menjadi abdi negara, korban justru ditipu oleh Mi.

Uang yang diberikannya ludes dipakai oleh Mi, sedangkan dirinya tidak diangkat menjadi CPNS. Korban yang merasa ditipu sempat meminta uang tersebut dikembalikan. Namun Mi tidak mengembalikan uang tersebut, korban pun memutuskan untuk melapor ke polisi.(tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: