Fakta Praktik Aborsi Sepasang Kekasih di Bengkulu, Sudah Dua Kali Coba Gugurkan Kandungan
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bengkulu, diketahui kedua sejoli ini telah dua kali melakukan percobaan aborsi.--Febi/rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id - Sungguh tega yang dilakukan sepasang kekasih, TY (18), warga Kecamatan Seginim, Kabupaten BENGKULU Selatan dan WW (18), warga Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma yang melakukan praktik aborsi dengan menggunakan obat tanpa izin terhadap bayi yang dikandung WW.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bengkulu, diketahui kedua sejoli ini telah dua kali melakukan percobaan aborsi terhadap janin dari hasil hubungan gelap keduanya tersebut.
Sebelumnya, keduanya diketahui telah mencoba menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat penggugur pada bayi saat berusia 3 bulan, namun gagal.
"Mereka ini melakukannya sudah dua kali percobaan," sampai Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau pada rakyatbengkulu.com, Senin (27/6).
BACA JUGA:Lakukan Praktik Aborsi di Salah Satu Losmen, Sepasang Kekasih Diamankan
"Pertama dilakukan saat kandungan berusia 3 bulan namun gagal, dan kembali dilakukan percobaan lagi pada usia 7 bulan ini," sambungnya.
Lanjutnya, saat ini pihaknya telah menetapkan TY sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara WW masih menjalani perawatan medis di rumah sakit lantaran menderita pendarahan.
Beruntungnya dalam percobaan tersebut sang bayi berusia 7 bulan masih bisa selamat dan masih dilakukan perawatan di rumah sakit.
Perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi dan dikenakan pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: