HONDA

Perintah Dirut: Dokter Malas, Insentif Tak Dibayar

Perintah Dirut: Dokter Malas, Insentif Tak Dibayar

Bupati Lebong, Kopli saat memantau pelayanan kesehatan di RSUD Lebong. foto: Aris RB--

TUBEI, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Direktur RSUD Lebong Rachman, SKM memastikan tidak akan membayar insentif dokter yang jarang masuk.

Kalaupun tetap dibayar disesuaikan dengan daftar kehadiran sebagaimana tertera dalam kontrak. ‘’Aturan itu mulai kami berlakukan terhitung bulan ini,’’ kata Rachman.

Baik dokter spesialis berstatus PNS di Kabupaten Lebong maupun dokter berstatus Penempatan Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDGS), diharuskan patuh dengan tata tertib yang dibuat.

 

BACA JUGA: Duhh! Ada Laporan Dokter Spesialis Sering Bolos

 

Jika ingin menerima insentif secara penuh, setiap dokter spesialis harus masuk kerja sesuai jadwal kontrak.

''Terkhusus dokter spesialis berstatus PNS Lebong, tetapi tidak berdomisili di Lebong sangat kami harapkan kedisiplinannya,'' tukas Rachman.

Tidak dipungkiri, aturan itu diterbitkan menindaklanjuti kedisiplinan beberapa dokter spesialis yang selama ini dirasa belum maksimal.

Mengingat sulitnya mencari dokter spesialis, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pemutusan kontrak. ''Makanya satu - satunya jalan aturan di dalam kontraknya yang diperketat,'' terang Rachman.

 

BACA JUGA: Penerimaan PDKP Disdikbud Mukomuko, Mohon Maaf Usia Lewat 50 Tahun Tersingkir

 

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si meminta RSUD bersikap tegas. Jika memang dokternya tidak disiplin putuskan saja kontrak kerjanya.

''Jangan karena tenaga dokternya terbatas, pemerintah daerah yang dirugikan,'' tandas Sekda.

Diketahui, RSUD Lebong memberdayakan 8 dokter spesialis. Meliputi spesialis bedah, spesialis anak, spesialis anastesi dan spesialis penyakit dalam.

Lainnya, spesialis kandungan, spesialis patologi klinik, spesialis THT dan spesialis forensik dan medikolegal. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: