HONDA

BREAKING NEWS! Sekda Benteng Ditahan, Tangan Diborgol

BREAKING NEWS! Sekda Benteng Ditahan,  Tangan Diborgol

Sekda Benteng EH belakang rompi merah jambu ditahan, dengan tangan terborgol.--Jeri/rakyatbengkulu.disway.id

 

BENTENG, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya menetapkan Sekda Benteng EH sebagai tersangka, Rabu (6/7).

Termasuk, PPTK kegiatan DR dan pihak ketiga HH.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam  kasus dugaan tindak pidana korupsi  dalam penyusunan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tahun 2013, dengan kerugian negara sebesar Rp 272 juta.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi RDTR, Jaksa Periksa Saksi dari Kementerian

Pantauan rakyatbengkulu.disway.id langsung di lokasi, para tersangka langsung digiring masuk ke mobil tahanan sekira pukul 16.10 WIB.

Mengenakan rompi merah jambu, tampak para tersangka dengan posisi tangan terborgol.

Kajari Benteng, Tri Widodo,  SH, MH saat ditemui, membenarkan perihal penetapan tersangka dalam kasus RDTR.

"Ketiga tersangka sudah dilakukan ditahan dan dibawa ke Rutan Malabero Bengkulu hingga 20 hari ke depan," singkat Kajari.

Untuk diketahui, dugaan korupsi dengan modus kegiatan fiktif ini diawali karena adanya laporan yang disampaikan atau dilaporkan salah seorang masyarakat Bengkulu Tengah kepada Kejari.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, jaksa langsung melakukan tindak lanjut dengan memanggil pihak terkait untuk mendapatkan keterangan.

BACA JUGA: Pencarian Korban Tenggelam di Lentera Merah, Tim SAR Dibagi Empat Bagian Tugas 

Sekadar mengulas, kegiatan RDTR memakan anggaran yang mencapai Rp 647 juta.

Anggaran Rp 647 juta tersebut terdiri dari anggaran yang berasal dari APBD Benteng tahun anggaran 2013 senilai Rp 317 juta dan di tahun anggaran 2014 senilai Rp 330 juta.

Simak berita video:

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: