HONDA

Tak Dipertimbangkan, PH Eks Mantan Camat Muara Bangkahulu Pertanyakan Nilai Kerugian Negara

   Tak Dipertimbangkan, PH Eks Mantan Camat Muara Bangkahulu Pertanyakan Nilai Kerugian Negara

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Jon Sarman Saragih, SH, MHum bacakan putusan terhadap terdakwa Asnawi Amri dalam perkara penjualan lahan seluas 8,9 ha aset Pemkot Bengkulu di Perumahan Korpri. Foto:Lubis RB--

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.IDPenasihat Hukum eks Camat Muara Bangkahulu, Joni Bastian, SH melihat ada hal yang tak dipertimbangkan majelis hakim saat menjatuhkan vonis dalam perkara penjualan lahan seluas 8,9 ha aset Pemkot Bengkulu di Perumahan Korpri,  (14/7).

Yakni, nilai kerugian negara.

"Dalam persepsi kami selaku PH terdakwa, melihat terhadap putusan ini, ada yang tidak dipertimbangkan oleh majelis mengenai nilai kerugian dalam perkara ini,” ungkap Joni.

BACA JUGA: Mantan Camat Muara Bangkahulu Divonis 5 Tahun Penjara

Menurut Joni, kerugian negara yang sebelumnya disebutkan senilai Rp 4,7 miliar tersebut perhitungannya tidak cermat.

Karena menurutnya, di dalam kerugian yang disebut itu ada modal usaha terdakwa atau aset perusahaan.

“Kami tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara yang timbul dalam perkara ini.

Karena ada nilai aset di dalam kerugian negara tersebut,” terang Joni.

Pihaknya akan bermusyawarah untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan terhadap klinnya.

Sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, siang ke tiga belas telah dibacakan dengan agenda putusan terhadap terdakwa Asnawi Amri, eks Camat Muara Bangkahulu.

BACA JUGA: Pedagang Buah Diamankan Polisi Usai Lakukan Pengancaman dengan Sajam

 

Majelis Hakim yang dipimpin Jon Sarman Saragih, SH, M.Hum menjatuhkan vonis Pidana 5 Tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan.

Dalam amar putusan, terdakwa Asnawi Amri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Terdakwa memiliki waktu 7 hari ke depan pascadibacakannya putusan untuk menentukan sikap.

BACA JUGA:  Sudah 'Tobat', Eks Pengikut Radikalisme Ditawari Ojek Online

Untuk diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.

Yakni, 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: