Tersangka Replanting Berpotensi Bertambah
Empat tersangka korupsi program replanting Bengkulu Utara saat akan dibawa ke Rutan Bengkulu dari Kejati Bengkulu.--
BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id – Empat tersangka (tsk) korupsi kegiatan replanting sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 dengan anggaran pengajuan Rp 150 miliar, sudah ditahan Kejati Bengkulu.
Penahanan itu dilakukan tengah malam sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (16/7) dini hari.
Empat tersangka yang belum diketahui identitasnya ini tiba di Kejati Bengkulu, Jumat (15/7) sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA: Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Program Replanting Sawit Bengkulu Utara
Setelah dilakukan pemeriksaan selama dua jam, keempatnya langsung ditahan dan dititipkan ditahan di Rutan Polda Bengkulu.
Sayangnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH, MH saat ditanya enggan membeberkan identitas keempat tersangka itu dengan alasan masih pengembangan.
“Kalau pembenaran penahanan empat tersangka, ya saya bilang benar.
Saya bekerja sampai pukul 02.00 WIB dini hari semalam (kemarin, red),” ungkap Heri.
Belum dibeberkannya identitas keempat tersangka, Kajati beralasan karea ini baru permulaaan saja.
Ia pun menegaskan bahwa kasus ini masih dikembangkan lagi hingga Kamis (21/7) mendatang.
Kabarnya, Pidsus Kejati Bengkulu juga akan meminta keterangan dari kontraktor dalam kegiatan replanting ini pada Kamis mendatang.
“Ya sebenarnya untuk statmen tunggulah hari Kamis nanti, karena inikan masih saya kembangkan.
Namun untuk lengkapnya tunggu saja pada hari Kamis kami sampaikan,” terang Heri.
Sebelumnya, program replanting sawit ini adalah program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dengan anggaran pengajuan sebesar Rp150 miliar pada tahun 2019 - 2020.
Ada ratusan kelompok tani, yang masuk dalam program replanting tersebut dan pada setiap kelompok memiliki anggota sekitar 100 orang.
Dalam perjalanannya, Kejati Bengkulu, menemukan adanya penerima yang tidak sesuai peruntukan.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Replanting Sawit, Giliran Manajer PT SIL Diperiksa
Serta, adanya pelaksanaan di lapangan yang tidak sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerimaan dalam program tersebut.
Pada tingkat penyelidikan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
Mulai dari seluruh Ketua Kelompok Tani di Kabupaten Bengkulu Utara, hingga Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, tiga Perusahaan penyedia bibit sawit.
Setelah pihak-pihak tersebut dimintai klarifikasi, penyidik berkesimpulan menaikan status perkaranya ke tingkat penyidikan pada 13 juli 2021. (jam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: