Mantan Kabid Belum Ditahan, Tsk Baru Pungli NIPD
Ilustrasi--
KAUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kaur, resmi menaikan status DR, mantan Kabid Bina Perangkat Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur sebagai tersangka.
Dia terjerat dalam kasus pungutan liar (Pungli) penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Sebelumnya dalam kasus ini, terlebih dahulu menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur AS dan HA, mantan Sekretaris Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah.
Namun, dia belum ditahan. Rencananya penyidik akan kembali memeriksa DR hari ini.
BACA JUGA: PH Terdakwa Pungli NIPD Laporkan Kabid PMD
“Tersangka ini dari pagi kita lakukan pemeriksaan intensif. Tidak kita berikan kelonggaran sama sekali.
Karena memang sudah waktunya kasus ini harus terungkap. Tepat jam 14.00 WIB, (18/7) pemeriksaan selesai, status kita naikkan,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Parawira, SIK, STK.
Kasat menambahkan, tersangka saat ini masih resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, DR meminta untuk didampingi Penasihat Hukum (PH).
Sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Hari ini (19/7) DR akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk mengetahui peran tersangka ini lebih dalam, dan ada tidak keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA: Kane Food, Sentra Kuliner Baru di Bengkulu
“Untuk pasal yang diberatkan kepada tersangka ini, Pasal 12 huruf E atau pasal 11 UUD Tipikor Junto 55,” terang Kasat.
DR diduga membantu terjadinya pungli. Dia disangka mengkoordinir perangkat desa yang mendapatkan NIPD untuk membayar uang Rp 3,35 juta. (Pir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: