HONDA

Bola Panas Replanting Sawit, Sasar Kalangan OPD?

Bola Panas Replanting Sawit, Sasar Kalangan OPD?

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Kamis (21/7) gelar konferensi pers terkait tindak pidana Korupsi Program Replanting Kelapa Sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 dan 2020.FOTO:LUBIS RB--

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID– Meskipun sudah menetapkan empat tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sepertinya tidak berhenti di situ.

Dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi program replanting sawit tahun 2019 dan 2020, di Dinas Perkebunan Bengkulu Utara. 

Penyidik masih berupaya mengungkapkan dugaan keterlibat pihak lainnya.

Termasuk juga peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bengkulu Utara yang mengurusi program bantuan itu.

BACA JUGA: Uang Korupsi Replanting Sawit Rp 13 Miliar Disita, Tsk Masih 4

Tim penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan mereka.

“Saya tegaskan lagi tidak sampai di empat tersangka ini.

Ini baru satu kelompok tani. Makanya saya bilang tadi akan kita kembangkan.

Dan tersangkanya akan berkembang juga. Rp 13 miliar yang disita itu baru dari satu Poktan,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH, MH.

Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini.

Tiga tersangka dari Kelompok Tani Rindang Jaya, yakni Arlan Sidi, Eli Darwanto, dan Suhastono serta Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto.

BACA JUGA: Jawab Keresahan Petani, Pemerintah Provinsi Bengkulu Tetapkan Harga TBS Sawit Rp1.447 per Kilogram

Kasus ini bermula dari tahun 2019 dan berlanjut di tahun 2020.

Di mana Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, mendapatkan bantuan dana peremajaan kelapa sawit atau disebut replanting.

Yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Yakni, badan yang dibentuk Kementerian Keuangan yang menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau disebut CPO Supporting Fund (CSF).

Yang akan digunakan sebagai pendukung program dalam pengembangan kelapa sawit.

Di tahun 2019 terdapat 18 kelompok tani (poktan) penerima bantuan sebesar Rp 61.975.250.000.

Di tahun 2020 terdapat 10 poktan yang menerima bantuan dengan jumlah Rp 78.539.664.000.

Total keseluruhan bantuan di tahun 2019-2020 Rp 139.514.655.000.

Dalam konferensi pers yang digelar kemarin, tim penyidik juga memperlihatkan sejumlah uang yang telah disita sebanyak Rp 13 miliar. 

“Masih kita kembangkan dan berpotensi bertambah (tersangka, red). Sejauh ini sudah 18 kelompok tani yang diperiksa,” ungkap Heri.

Heri mengatakan secara fisik uang yang disita jumlahnya Rp 13 miliar.

Dan sudah masuk ke rekening penampungan pemerintah lainnya yang ada di Bank Mandiri.

BACA JUGA: Asisten Bupati jadi Plt Direktur RSUD 

Kasus ini mulai diungkap 2020 lalu. Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menemukan terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penerima bantuan ini.

Dengan modus memanipulasi identitas sehingga negara dirugikan. 

Seharusnya, per Kepala Keluarga (KK) mendapatkan bantuan Rp 30 juta per hektare.

BACA JUGA: Ada 1.111 Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum, PKBI Bengkulu Gelar Program Inklusi

Satu (KK) maksimal menerima bantuan empat replanting untuk hektare.

Namun, ada puluhan penerima yang identitasnya dipalsukan oleh tersangka. Sehingga satu KK ada yang menerima bantuan sampai 20 hektare.

Sehingga satu KK atau satu petani bisa menerima bantuan replanting Rp 600 juta.

“Perannya, ketika syarat-syarat untuk bisa menerima bantuan ini kan harus dengan kepemilikan lahan.

Identitasnya jelas, dan memenuhi syarat sebagai penerima. Tetapi ternyata mereka ini memalsukan persyaratan tersebut,” terang Heri.

Motif keempat tersangka ini menggunakan identitas palsu dalam memperoleh bantuan replanting.

Untuk peran lain seperti keterlibatan pihak pembibitan, pupuk, dan lain-lain kita masih kembangkan.

BACA JUGA: Sopir Truk Panik, Antrean Mengular

“Semua yang terlibat dalam kasus ini sudah kita periksa.

Totalnya saksi yang telah di periksan hingga ratusan saksi, termasuk Direktur BPDPKS juga sudah kami periksa,” ujar Heri.

Sementara keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Tipikor, dengan ancamannya 20 tahun penjara.

Sedangkan uang hasil korupsi kemana digunakan oleh keempat tersangka, tim penyidik masih kembangkan.

Kasus ini melibatkan banyak pihak. Tidak kurang dari 28 kelompok tani ikut dalam program replanting ini.

Penerima program replanting kelapa sawit, sekira 2.000 petani. (jam)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: