Gasak Puluhan Hp dari Konter, Uangnya Buat Beli Samcodin
Satreskrim Polres Bengkulu ungkap kasus pembobolan konter handphone--Febi/rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - RA (17), MA (14) dan AD (19) baru saja diamankan Tim Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu.
Ketiganya merupakan pelaku pembobolan konter Hp milik korban Budi Akbar (39), di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu.
Puluhan Hp baru dan seken, raib dibawa kabur pelaku.
Korban menderita kerugian, hingga Rp 72 juta.
Di hadapan aparat, pelaku mengaku membelanjakan sebagian uang hasil pencurian untuk membeli minuman keras dan pil samcodin.
BACA JUGA: Lagi Joget di Lapau Tuak, Pemuda Sumber Jaya Bonyok Dikeroyok
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanyo Malau kepada rakyatbengkulu.disway.id dalam konferensi persnya, Rabu (27/7) menerangkan sebagian hasil pencurian sudah dijual pelaku.
"Sebagian hasil curian telah dijual tersangka.
Uangnya sebagian digunakan tersangka membeli minuman keras dan pil samcodin," jelas Kasat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP diancam hukuman penjara 7 tahun.
BACA JUGA: Honda BeAT Sekretaris BPBD Benteng Digasak Maling Saat Diparkir di Halaman Kantor
Residivis, Gunakan Linggis
Ketiga pelaku merupakan komplotan pelaku spesialis pembobol konter handphone, yang beraksi di wilayah hukum Polres Bengkulu.
Ketiganya, merupakan warga Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Saat beraksi di konter handphone Samudra, milik korban Budi Akbar (39), Senin (25/7) dinihari lalu.
Modus operandi yang digunakan para pelaku, masuk ke konter melalui pintu belakang konter dengan cara merusak pintu terali dan pintu kayu menggunakan linggis.
BACA JUGA: Pajak Kendaraan Dinas juga Nunggak
Tanpa hambatan, pelaku mengasak 26 unit handphone baru berbagai merek yang terletak di rak dinding pajangan.
Serta, 9 unit handphone seken berbagai merk dan berbagai macam voucher isi ulang yang terletak di etalase.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp 72 juta.
Penangkapan terhadap tersangka RA dan MA dilakukan petugas, di Hotel Rindu Hati Kota Bengkulu.
Dari sini, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka AD di kediamannya.
BACA JUGA: Pemotor Ini Nekat Pasang Pelat Dinas, Niatnya Mengelabui Petugas saat Razia
"Ada tiga tersangka yang kita amankan dalam kasus ini, ketiganya diketahui merupakan spesialis pembobol konter handphone.
Selain itu tersangka ini masing-masing diketahui merupakan residivis kasus pencurian," sampai Kasat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: