Komisi I DPRD Ingatkan Pamor Ganda Tak Ingkar Janji
Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah menyaksikan penandatanganan kesepakatan antara PT Pamor Ganda dan perwakilan warga desa penyangga, kemarin.--
BACA JUGA: Mobil Ambulans Terbakar
Menurutnya Pemprov Bengkulu terutama masyarakat sekitar, tidak banyak menuntut.
Hak mereka sesuai undang-undang yaitu 20% untuk dikembalikan ke masyarakat sekitar yang digunakan untuk pasum, pemakaman kemudian pemukiman warga, plasma dan kas desa.
" Pihak perusahan juga mesti melepaskan lahan yg terletak sebagai sempadan sungai, pantai dan hutan.
Sekali lagi kita memohon rakyat yang ditahan segera dibebaskan dan ini menjadi tugas pihak perusahaan pamorganda untuk mengurusnya," tutupnya.
BACA JUGA: Terima Kunjungan Ketua Liga Parlementer Jepang-Indonesia, Airlangga: Sejumlah Hal Dibahas
Diketahui sebelumnya, Gubernur Rohidin Mersyah memediasi tiga desa penyangga di Bengkulu Utara dengan PT. Pamor Ganda.
Kata sepakat diperoleh, setelah sebelumnya sempat berakhir kerusuhan dan penangkapan warga. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: