HONDA

Vonis Penjara 34 Bulan dan Bayar Pengganti Rp 383 juta, Eks Kades Terima

Vonis Penjara   34 Bulan dan Bayar Pengganti Rp 383 juta, Eks Kades Terima

Sidang Putusan Perkara Korupsi Dana Desa Karya Pelita Bengkulu Utara terdakwa Ujang Sunardi.foto;Lubis rb--

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Mantan kepala desa (kades) Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Ujang Sunardi divonis penjara 2 tahun 10 bulan, dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan, Kamis (28/7).

Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dengan hakim ketua Fauzi Isra, SH, MH

Selain itu, terdakwa Ujang Sunardi juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara (KN) sebesar Rp 383 juta.

BACA JUGA: Pohon Tumbang di Depan Rektorat Unib, Seorang Pengendara Tertimpa

Jika uang pengganti ini tak dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan harta benda.

Kemudian, jika harta benda terdakwa tak mencukupi, maka akan dipenjara selama 1 tahun.

BACA JUGA: Mantan Kades Buronan Jaksa Langsung Dibawa ke Bengkulu Utara

Vonis hakim ini sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Diakhir persidangan, usai dibacakan putusan terhadap Ujang Sunardi, ketua majelis menanyakan kepada terdakwa bagaimana tanggapannya terhadap putusan tersebut.

“Saya terima putusannya yang mulia,” sebut Ujang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meilina usai sidang mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan hakim ini.

BACA JUGA: Bandot Tua Coba Remas Bagian Sensitif Siswi SMP, Ya Dipolisikan

"Kami penuntut umum akan melaporkan dulu ke pimpinan, dan menunggu petunjuk pimpinan, apakah akan banding atau tidak," kata Meilina

Ujang Sunardi sendiri ditetapkan tersangka atas kasus korupsi Dana Desa Karya Pelita sebesar Rp 400 juta di tahun 2017.

Ujang Sunardi mencairkan dana desa tanpa pertanggungjawaban, dan pekerjaan yang harusnya dikerjakan tidak dikerjakan.

Sementara Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Endang Rahayu Ningsih, SH mengatakan, walaupun kliennya menerima putusan ini, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dahulu kepada keluarga Ujang Sunardi.

BACA JUGA: Truk Berisi Bahan Bangunan Terjun ke Jurang, Sopir dan Kernet Selamat

“Kita tetap akan koordinasikan dahulu kepada keluarga klien kita, agar dapat kita simpulkan menerima atau seperti apa,” ungkap Endah.

Untuk diketahui, saat ditetapkan tersangka di bulan Juli tahun 2019 lalu, Ujang Sunardi kemudian menghilang, dan kemudian menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Dalam pelariannya, Ujang Sunardi sempat bersembunyi dan mengontrak rumah di Bekasi.

Dia juga menyembunyikan identitasnya sebagai pedagang sayur keliling, sebelum akhirnya tertangkap di bulan Januari 2022 lalu dan akhirnya Ujang diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung saat dalam pelariannya.(jam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: