HONDA

Menteri Datang, Pedagang di Area Lapangan Merdeka Diminta Menyingkir, Harap Maklum!

Menteri Datang, Pedagang di Area Lapangan Merdeka Diminta Menyingkir, Harap Maklum!

Peringatan petugas Pol PP Provinsi Bengkulu kepada pedagang, terkait larangan berdagang di lapangan merdeka selama perayaan tabut 2022. foto:koran rb--rakyatbengkulu.disway.id

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di area Lapangan Merdeka, depan Bank Indonesia hingga Tugu Thomas Parr

Tertera dalam pengumuman dengan tertanda Kasatpol PP Provinsi, pelarangan selama perayaaan festival Tabut 2022. Dari tanggal 30 Juli sampai 8 Agustus 2022.

Apa alasannya?

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Provinsi Bengkulu Herman Sahrial mengatakan, ini dilakukan untuk mempersiapkan keamanan penyelenggaraan Festival Tabut 2 Agustus mendatang.

“Jadi nanti pada saat hari H tanggal 2 itukan ada kedatangan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Terkait keamanan acara, inikan harus steril ini.

Termasuk pedagang, itu tidak boleh sudah disepakati oleh Kapolres,” kata Herman.

BACA JUGA: Sandiaga Uno Dijadwal Buka Festival Tabut Bengkulu

Herman mengatakan, jika di tanggal yang ditetapkan, PKL masih ada  yang berdagang, maka akan diusir.

“Kenapa kami tempel, kami berharap kami bisa menjelaskan seluruhnya ke pedagang. Kalau kami tidak tempel nanti ada pedagang yang datang dan ada yang tidak.

Jadi kami repot menjelaskan, dengan cara yang seperti itu jelas pedagang akan datang,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, S.I.K mengatakan penertiban tersebut merupakan kesiapan pengamanan Festival Tabut yang nantinya akan dihadiri oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2 Agustus mendatang.

BACA JUGA: Kepergok Mesum di Pantai Pasar Sebelah Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan

“Ini lapak-lapak pedagang yang sudah berjualan di sini. Ini di saat kunjungan Menteri ini steril tidak berjualan. Kita imbau bisa pindah ke Sport Center kalau memang masih mau berjualan.” imbaunya. (cw2)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: