Astra Motor Bengkulu Terus Kampanyekan Cari Aman: Edukasi Safety Riding di Bengkulu
Edukasi safety riding di Bengkulu, Astra Motor Bengkulu terus kampanyekan Cari Aman.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebagai Main Dealer resmi sepeda motor Honda di Bengkulu, Astra Motor Bengkulu terus berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara.
Kali ini, mereka mengadakan kegiatan edukasi safety riding yang berlangsung di Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu pada tanggal 1 September.
Kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari para karyawan Dinas Kesehatan, yang sebagian besar menggunakan sepeda motor dalam aktivitas sehari-hari mereka.
Dalam acara ini, Instruktur Safety Riding dari Astra Motor Bengkulu, Noval Yunaidi, dan anggota Binmas Polresta Bengkulu memberikan materi yang sangat penting tentang keselamatan berkendara.
BACA JUGA:Prestasi Unggul CBR250RR Terbukti di Sirkuit Mandalika oleh Komunitas Honda
Mereka menjelaskan mengenai perlengkapan berkendara seperti helm, jaket, sarung tangan, sepatu, serta potensi bahaya yang bisa dihadapi di jalan, termasuk penggunaan handphone saat berkendara.
Penting untuk diingat bahwa bermain handphone saat berkendara adalah perilaku yang sangat berbahaya.
Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan harus berkendara dengan penuh perhatian dan tanpa gangguan.
Ini mencakup kondisi seperti mengantuk, sakit, menonton televisi, menggunakan telepon, atau minum minuman beralkohol atau obat-obatan yang dapat memengaruhi konsentrasi dalam berkendara.
BACA JUGA:Belum Ada Tandingan, New Honda ADV 160 Hadirkan Sejumlah Pembaruan, Intip Fitur-fiturnya
Selain itu, Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur bahwa pengemudi yang melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi saat berkendara akan dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.
Lebih lanjut, jika bermain handphone saat berkendara menyebabkan kecelakaan, sanksi pidana yang lebih berat dapat diterapkan sesuai dengan Pasal 310 Ayat 1 hingga 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan, luka ringan, luka berat, atau bahkan kematian, dapat dikenakan pidana hingga enam tahun penjara dan denda mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 12 juta.
Undang-undang mengkategorikan tindakan ini sebagai kejahatan, bukan sekadar pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: