Nekat! Oknum Caleg di Mukomuko Diamankan Polisi, Jadi Tersangka Penggelapan 40 Unit Mobil
Nekat! Oknum Caleg di Mukomuko Diamankan Polisi, Jadi Tersangka Penggelapan 40 Unit Mobil--firman/RB
BACA JUGA:Kampas Rem Mobil Makan Sebelah, Ini Penyebab dan Cara Menghindarinya
"Untuk sementara ini tersangka pemain tunggal, namun terkait kasus ini masih kami lakukan pengembangan, jadi tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka tambahan," ujarnya.
Disampaikan Kapolres, untuk rincian korban yang mobilnya digelapkan oleh tersangka ini yakni korban Eka warga Kecamatan Kota Mukomuko sebanyak 6 unit mobil.
Angga Kecamatan Air Manjunto sebanyak satu unit, Novri Kecamatan Air Manjunto sebanyak satu unit dan Afrizal Kecamatan Kota Mukomuko sebanyak satu unit.
Ada juga korban Galih warga Kota Bengkulu sebanyak 7 unit, Ratu Samban Rental Kota Bengkulu 8 unit, Sidik warga Kota Bengkulu 2 unit juga korban Andre warga Kota Bengkulu 1 unit.
Juga korban ata nama Wahit warga Kota Bengkulu 1 unit, Aji warga Kota Bengkulu sebanyak 4 unit, Romji warga Kota Bengkulu 2 unit, Ronal warga Kota Bengkulu sabanyak 3 unit dan korban Alwi warga Kota Bengkulu sebanyak 2 unit.
"Ada 38 unit mobil jenis minibus, dan satu unit mobil bak terbuka yang berhasil diamankan. Sedangkan satu unit minibus lagi masih dalam proses pencarian.
Berdasarkan hitungan sementara kurang lebih tersangka ini berhasil mendapatkan uang lebih dari Rp 850 juta, yang berdasarkan pengakuanya digunakan sebagai modal usaha," sampai Kapolres.
Lanjutnya, untuk modus tersangka ini menggadaikan kendaraan dengan meminjam uang rata-rata Rp 30 juta, kepada warga yang juga berasal dari Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Protes Mobil Dinas Mirip Barang Bekas
Unit mobil kemudian ada juga yang dijual tersangka dengan harga Rp 100 juta namun BPKB dijanjikan menyusul.
Setelah melancarkan aksinya tersangka ini menghilang dari korbannya, baik pemilik mobil ataupun tempat menggadai atau menjual mobil.
"Yang pastinya kasus ini terus dikembangkan. Untuk tersangka akan kita beratkan dengan pasal 372 Subsider 378 UU No 1 tahun 1946 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tandasnya. (pir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: