HONDA

BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kematian Rp 42 juta, Beasiswa Rp 175 juta untuk BPU, Berikut Caranya !

BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kematian Rp 42 juta, Beasiswa Rp 175 juta untuk BPU, Berikut Caranya !

BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kematian Rp 42 juta, Beasiswa Rp 175 juta untuk BPU, Berikut Caranya !--dok/rb

Program JHT pada BPU yakni perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Teken Perjanjian Kerjasama Penanganan Hukum dengan Kejati Bengkulu

Manfaat yang didapat kepesertaan adalah berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang sudah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

BACA JUGA:Pinjam Rp10.000.000 KUR Syariah Pegadaian, Begini Syarat dan Skema Pencairannya

Seraca lengkap manfaat yang diterima para kepersertaan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) pada BPU adalah berupa uang tunai. 

BACA JUGA:7 Syarat Tak Terpenuhi, KUR Syariah Pegadaian Gagal Cair

Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta sudah mencapai usia 56 tahun. 

BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah Beri Pinjaman Hingga Rp10 Juta, Bisa Buat Modal Bisnis Ternak Lele

Atau sudah berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.

BACA JUGA:Cicil EmasKu, Berinvestasi Emas di Pegadaian, Dapat Benefit Tambahan Lho !

Seseorang tersebut meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya. Juga ketika mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

BACA JUGA:5 Keunggulan Pinjaman Serbaguna Pegadaian, Berikut Tabel Kredit Rp 1 Juta - 100 Juta

Pembayaran uang tunai sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah, apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

BACA JUGA:Pinjaman Serbaguna Pegadaian, Alokasi Kredit Hingga Rp 100 Juta, Begini Syarat dan Cara Pengajuannya

II. Program Jaminan Kematian (JKM) pada BPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: