HONDA

Pinjam Uang Kena Biaya Biaya Administrasi dan Biaya Provisi! Berikut Penjelasannya

Pinjam Uang Kena Biaya Biaya Administrasi dan Biaya Provisi! Berikut Penjelasannya

Pinjam Uang Kena Biaya Biaya Administrasi dan Biaya Provisi! Berikut Penjelasannya--freepik.com/iconicbestiary/rakyatbengkulu.com

Sementara itu, besaran biaya provisi umumnya ditetapkan sebagai persentase dari jumlah pinjaman yang diajukan oleh nasabah. Besaran biaya provisi ini biasanya berkisar antara 0,5% hingga 3,5%.

Waktu Pembayaran

Biaya administrasi dibayarkan di awal sebelum proses pengajuan kredit atau pinjaman dilakukan. Biaya ini biasanya dibayarkan secara tunai atau dengan cara dipotong dari saldo rekening nasabah.

Sementara itu, biaya provisi dibayarkan satu kali, yaitu sebelum akad kredit berlangsung. Biaya ini biasanya dibayarkan secara tunai atau dengan cara dipotong dari pinjaman yang diterima oleh nasabah.

BACA JUGA:Mengejutkan ! Bupati di Provinsi Ini Digugat 175 Perkara

Penggunaan

Biaya administrasi digunakan untuk membiayai kegiatan administratif, seperti biaya pengecekan kelayakan kredit, biaya fotokopi dokumen, dan biaya lainnya.

Sementara itu, biaya provisi digunakan untuk menutupi biaya administrasi dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan dalam memberikan pinjaman kepada nasabah.

Biaya administrasi meliputi biaya penilaian kelayakan kredit, biaya survei lokasi, dan biaya lainnya.

BACA JUGA:Wow! Puluhan Ribu Penduduk di 3 Kabupaten Ini Berbondong-Bondong Keluar Daerah, Pindah Seumur Hidup

Ketentuan

Biaya administrasi umumnya tidak dapat dinegosiasikan. Hal ini karena biaya administrasi telah ditetapkan oleh lembaga keuangan.

Sementara itu, biaya provisi dapat dinegosiasikan dengan lembaga keuangan. Hal ini karena biaya provisi merupakan kesepakatan antara nasabah dan lembaga keuangan.

Dengan memahami perbedaan biaya administrasi dan biaya provisi, nasabah dapat lebih bijak dalam memilih lembaga keuangan yang akan memberikan pinjaman atau kredit.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: