Pinjam Uang Kena Biaya Biaya Administrasi dan Biaya Provisi! Berikut Penjelasannya
Pinjam Uang Kena Biaya Biaya Administrasi dan Biaya Provisi! Berikut Penjelasannya--freepik.com/iconicbestiary/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pengajuan KUR di bank atau lembaga penyalur lainnya, bakal ada disebut biaya administrasi dan biaya provisi. Alhasil, uang yang ada pinjam akhirnya tidak diserahkan utuh, karena biaya administrasi dan biaya provisi.
Ini juga berlaku pada lembaga peminjaman dana lainnya. Termasuk di BPJS Ketenagakerjaan, jika anda ingin pinjam dana darurat atau dana program lainnya.
Lalu apa sesungguhnya biaya administrasi dan biaya provinsi? Kenapa harus dikenakan kepada debitur? Simak berikut ini.
BACA JUGA:Ingin Beli Handphone Harga Rp 15 Juta? Dana Siaga Solusinya : Pinjaman Mudah Bunga Rendah Milik BPJS
Biaya administrasi dan biaya provisi adalah dua jenis biaya yang sering dikenakan oleh lembaga keuangan, seperti bank dan perusahaan pembiayaan. Dikenakan kepada nasabah yang mengajukan pinjaman atau kredit.
Kedua biaya ini memiliki beberapa perbedaan sebagai berikut:
Tujuan
Biaya adminsitrasi ditujukan sebagai imbalan atas jasa pelayanan administratif yang diberikan kepada nasabah.
Sedangkan biaya provinsi sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan kepada nasabah pada saat nasabah mengajukan kredit atau pinjaman.
Besaran
Biaya administrasi besaranna pada umumnya ditetapkan sebagai biaya tetap. Sementara pada biaya provinsi, besarannya umumnya ditetapkan sebagai persentase dari jumlah pinjaman.
Waktu Pembayaran
Biaya administrasi dibayarkan di awal, sebelum proses pengajuan kredit atau pinjaman dilakukan. Sedangkan biaya provinsi dibayarkan satu kali, yaitu sebelum akad kredit berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: