4 Langkah Proses Mengurus Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja di BPJS Ketenagakerjaan
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja di BPJS Ketenagakerjaan dapat diurus dengan proses 4 langkah ini.--Foto: Ilustrasi Freepik.com/wirojshirodej
Kalau karyawan ini telah sembuh, maka pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung serta membayar biaya perawatan dari karyawan tersebut.
BACA JUGA:Ini ! 4 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan, Praktis dengan Online
Akan tetapi kalau karyawan tersebut dinyatakan meninggal dunia, maka diharuskan untuk membuat laporan tahap II.
Di tahap ini, diharuskan mengisi formulir 3a. Adapun Formulir 3a ini fungsinya sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai dengan bukti-bukti, antara lain:
a. Menfotocopy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
b. Memberikan Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c.
c. Memberikan Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan karyawan dari tempat kejadian sampai dipindahkan ke rumah duka.
BACA JUGA:Prediksi Tahun Naga Kayu 2024! 5 Shio ini akan Mendapatkan Keberuntungan
4. Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan Menghitung dan Membayar Biaya Kesehatan Sesuai dengan Ketentuan.
Selanjutnya setelah ke 3 langkah tersebut dilakukan, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk perawatan karyawan sampai sembuh ataupun meninggal dunia sesuai jaminan yang berlaku di jaminan kecelakaan kerja.
Bagi kayawan yang meninggal dunia, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung santunan serta ganti rugi kecelakaan yang nantinya berhak didapatkan oleh ahli waris.
Nah itulah tadi 4 cara proses mengurus Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: