Ingin Nikah Dibawah Umur! Begini Cara Pengajuan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama
Ingin Nikah Dibawah Umur! Begini Cara Pengajuan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama--freepik.com/freepik/rakyatbengkulu.com
- Putusan dispensasi kawin bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Langkah-langkah mengajukan dispensasi kawin secara online. Untuk mengajukan dispensasi kawin secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi website SIPPN Pengadilan Agama
2. Buat akun dan login dengan akun tersebut
BACA JUGA:Inilah 3 Shio Terkenal Paling Mandiri, Banyak Uang dan Selalu Gampang Hadapi Cobaan Hidup
3. Pilih menu "Dispensasi Kawin"
4. Isi formulir permohonan dispensasi kawin
5. Upload dokumen-dokumen yang dibutuhkan
6. Kirim permohonan dispensasi kawin
Langkah-langkah mengajukan dispensasi kawin secara offline
Untuk mengajukan dispensasi kawin secara offline, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
BACA JUGA:Ciong di Tahun Naga Kayu 2024! Ini 3 Shio yang Akan Kurang Beruntung
1. Datang ke Pengadilan Agama yang setempat
2. Ambil formulir permohonan dispensasi kawin
3. Isi formulir permohonan dispensasi kawin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: