Ingin Nikah Dibawah Umur! Begini Cara Pengajuan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama
Ingin Nikah Dibawah Umur! Begini Cara Pengajuan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama--freepik.com/freepik/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Tips Sukses Dapatkan Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Pilihan Dana Rp150 Juta Hingga Rp500 Juta
- Surat keterangan dari tokoh masyarakat atau tokoh agama.
- Bukti-bukti pendukung lainnya yang relevan.
2. Mendaftarkan permohonan
Permohonan dispensasi kawin dapat didaftarkan secara online atau offline di Pengadilan Agama yang berwenang.
3. Melakukan persidangan
Setelah permohonan didaftarkan, Pengadilan Agama akan menetapkan jadwal persidangan. Pada persidangan, pemohon dan calon pasangan akan diminta untuk hadir untuk memberikan keterangan.
BACA JUGA:Kesempatan Dapatkan Rumah dengan Bunga Miring! Hasil Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan BTN
4. Menunggu putusan
Putusan dispensasi kawin akan dibacakan pada akhir persidangan. Jika permohonan dikabulkan, maka pemohon dan calon pasangan akan mendapatkan izin untuk menikah.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan dispensasi kawin:
- Pemohon harus berusia di bawah 19 tahun.
- Permohonan harus diajukan oleh pemohon sendiri atau orang tua atau walinya.
BACA JUGA:Ramalan Weton: Keistimewaan Lahir Hari Sabtu, Sang Pemegang Spiritual dan Cakra Mahkota Bumi
- Permohonan harus disertai bukti-bukti pendukung yang relevan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: