HONDA

Cair! Bantuan Rp4,2 Juta dari Pemerintah Hanya Modal KTP dan KK, Begini Cara Mendapatkannya

Cair! Bantuan Rp4,2 Juta dari Pemerintah Hanya Modal KTP dan KK, Begini Cara Mendapatkannya

Begini cara mendapatkannya, bantuan Rp4,2 juta dari pemerintah cair hanya modal KTP dan KK.--Foto: Ilustrasi Freepik.com/Drobotdean

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Hanya bermodalkan NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga, bantuan uang dari pemerintah bisa cair. Diketahui pemerintah kembali mengucurkan bantuan uang sebesar Rp4,2 juta untuk satu orang.

Adapun bantuan uang ini merupakan lanjutan dari program Kartu Prakerja gelombang 62, yang mana Program Kartu Prakerja gelombang 62 kembali dibuka sejak tanggal 11 oktober 2023 lalu.

Diketahui program Kartu Prakerja gelombang 62 ini adalah gelombang terakhir program Kartu Prakerja pada tahun 2023.

Untuk bisa mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 62 ini, calon peserta yang telah mempunyai akun Prakerja bisa langsung mengklik Gabung Gelombang di dashboard akun.

BACA JUGA:Ada Bantuan Rp600 Ribu dari KIS BPJS Kesehatan, Ini Cara Pencairannya

Tapi untuk yang belum memiliki akun bisa mendaftar di situs prakerja.go.id.

Untuk pendaftar yang lolos Kartu Prakerja gelombang 62 dan mengikuti pelatihan nantinya akan mendapatkan insentif sebesar Rp4,2 juta.

Adapun rincian bantuan biaya terdiri atas biaya pelatihan yang sebesar Rp3,5 juta, untuk biaya pengganti transportasi dan internet sebesar Rp600 ribu dan untuk intensif pengisian survei sebesar Rp100 ribu.

Untuk persyaratan utama yang harus dipenuhi mengikuti Prakerja Gelombang 62, sebagai berikut:

BACA JUGA:Bantuan Cair Rp600.000, Ini Panduan Cermat Pencairan Dana BPJS KIS Bulan Oktober 2023

1. Warga Negara Indonesia berumur 18 sampai 64 tahun.

2. Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal, lagi mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3. Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi,Komisaris,Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD.

4. Mendaftar maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: