Tersangka BTT ! Berbondong-bondong Ingin Kembalikan KN, Berharap Penangguhan
Dede Frestien, SH, MH, selaku Penasihat Hukum (PH) dua tersangka CP dan SE --LUBIS/RB
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setelah ditahan Polda Bengkulu, tersangka dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma tahun 2022 berbondong-bondong ingin mengembalikan kerugian negara (KN). Berharap penangguhan. Tapi sejauh ini baru dua kontraktor berinisial CP dan SE mengembalikan KN tersebut.
Penasihat Hukum (PH) dua tersangka CP dan SE, Dede Frestien, SH, MH mengatakan kliennya Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi CP dan Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari SE telah mengembalikan KN kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Selasa (17/10). Pengembalian KN itu sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
BACA JUGA:Tersangka Berpeluang Bertambah ! Kasus Dugaan Korupsi BTT Seluma, PH Beberkan Peran Pihak Lain
“Pertama tersangka CP sekitar Rp 223 juta dan SE sekitar Rp 167 juta. Total mencapai Rp 390 juta,” kata Dede, Selasa (17/10).
BACA JUGA:Melembabkan Kulit dan Cerahkan Wajah, Ini 5 Manfaat Tanaman Lidah Buaya untuk Kulit Wajah
Tidak hanya dua kotraktor itu, Dede yang menjadi PH dari 9 tersangka lain dalam kasus ini menyampaikan ada keinginan kliennya yang lain untuk mengembalikan KN.
BACA JUGA:Dualisme KNPI, Anak Bupati Kepahiang Tetap Bisa Cairkan Dana Hibah
“Kita ikuti prosedur sedang berjalan, proses penyidikan klien yang lain juga berencana ingin mengembalikan. Namun juga ada hak tersangka setelah mengembalikan KN ini. Kami akan ajukan yaitu penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan,” ungkap Dede.
BACA JUGA:Melembabkan Kulit dan Cerahkan Wajah, Ini 5 Manfaat Tanaman Lidah Buaya untuk Kulit Wajah
Permohonan itu akan disampaikan hari ini kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu. “Hampir seluruh (1 kabid, 8 kontraktor, red) ingin mengajukan penangguhan hari ini kita masukkan,” kata Dede.
BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Puluhan Tornas, Pemda Kabupaten Lebong Minta Bantuan Polisi
Dana BTT Kabupaten Seluma Tahun 2022 yang dikelola BPBD Seluma menyeret 12 tersangka. Dari pagu anggaran dana BTT Rp 4,7 miliar, sebesar Rp 3,8 miliar anggaran dikelola oleh BPBD Seluma untuk mengerjakan 8 kegiatan. Penyidik telah memeriksa setidaknya 44 saksi dalam kasus ini, termasuk Bupati Seluma.
BACA JUGA:Keren Nih, Gubernur Bengkulu Wajibkan ASN Baca Buku 15 Menit Sebelum Bekerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: