HONDA

Imbas Video Call 5ex, Oknum Kepsek SD di Rejang Lebong Kena Peras dan Teror, Mesti Lakukan Ini

Imbas Video Call 5ex, Oknum Kepsek SD di Rejang Lebong Kena Peras dan Teror,  Mesti Lakukan Ini

Imbas Video Call 5ex, Oknum Kepsek SD di Rejang Lebong Kena Peras dan Teror, Mesti Lakukan Ini--dok/rb

Apa yang dilakukan pelaku yang mengaku sebagai Aryo Gunawan berprofesi sebagai anggota *o**i yang berdinas di Yogyakarta tersebut sudah bisa masuk kategori pemerasan. GP sebagai oknum Kepsek SD di wilayah Rejang Lebong bisa disebut sebagai korban. 

BACA JUGA:Kontrol Populasi Kucing dengan Steril, Hilangkan Risiko Penyakit Prostad dan Infeksi Rahim

Sesuai ketentuan hukum dan diatur dalam Pasal 27 ayat (4), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengatur tentang pemerasan atau pengancaman pada dunia siber. Ketentuan itu, berbunyi sebagai berikut:

BACA JUGA:Makan Jambu Biji Saat Hamil Tergindar dari Anemia, Mengurangi Risiko Tekanan Darah Tinggi

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".

BACA JUGA:Perwira Menengah dan Perwira Pertama Polres Rejang Lebong Resmi Berganti: Ini Pesan Kapolres

Adapun ancaman pidana Pasal 27 ayat 4 UU ITE, diatur pada Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

BACA JUGA:Rekomendasi Smart TV Canggih Terbaik dan Harga Terjangkau 2023

Untuk diketahui, bahwa kasus pemerasan dengan ancaman menyebarkan video atau foto pribadi memang sudah banyak terjadi. Ketika perbuatan pemerasan terhadap Anda dilakukan oleh pelaku melalui media elektronik atau media sosial, maka pelaku yang melakukan perbuatan tersebut bisa dijerat UU ITE.

BACA JUGA:Hanya Dihuni 2 Orang: Ini Fakta Unik Negara Sealand Terkecil dan Tidak Diakui Dunia

Untuk itu, tindakan seperti yang dilakukan GP (54), oknum Kepsek SD di wilayah Kabupaten Rejang Lebong ini mestinya tidak terjadi. Ke depan, kita semua hendaknya lebih berhati-hati sekaligus tidak tergiur akan kegiatan yang berbau a5u5ila. 

BACA JUGA:Jangan Sedih! Video Terhapus Permanen di HP Bisa Kembali, Ini 3 Tips dan Caranya!

Apalagi tindakan a5u5ila itu jelas tidak dibenarkan secara moral maupun dari sisi nilai keagamaan. Selain UU ITE, pemerasan juga merupakan salah satu tindak pidana umum yang dikenal juga dalam hukum pidana. Hukum pidana mengatur tindak pidana pemerasan ini sebagaimana pada Pasal 368 ayat 1 KUHP. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: