SE OJK Terbaru, Tetapkan Maksimal Bunga Pinjol 0.3 %, Januari 2026 Hanya 0.1 %
SE OJK Terbaru, Tetapkan Maksimal Bunga Pinjol 0.3 %, Januari 2026 Hanya 0.1 % --dok/rb
BACA JUGA:Dana Desa (DD) 2024 untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT): Terbesar Timor Tengah Selatan
a. Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana huruf a (angka 1) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
b. Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian pendanaan Rp 1.000.000.
BACA JUGA:Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Gorontalo: Terbesar Kabupaten Gorontalo
c. Tenor 90 hari kalender.
d. Bunga/margin/bagi hasil Rp 30.000.
e. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp50.000.
BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB): Terbesar Lombok Timur
f. Biaya lainnya Rp5.000.
g. Total manfaat ekonomi Rp30.000+Rp 50.000+Rp5.000= Rp 85.000.
h. Persentase total manfaat ekonomi / (Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan x tenor) = Rp85.000 / Rp1.000.000 x 90 = 0,0944%
BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Bali: Terbesar Buleleng dan Tabanan
Mengacu perhitungan di atas, maka besar manfaat ekonomi sebesar 0,0944 % memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,1 % per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Sulawesi Barat: Terbesar Polewali Mandar
2. Pendanaan Konsumtif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: