SE OJK Terbaru, Tetapkan Maksimal Bunga Pinjol 0.3 %, Januari 2026 Hanya 0.1 %
SE OJK Terbaru, Tetapkan Maksimal Bunga Pinjol 0.3 %, Januari 2026 Hanya 0.1 % --dok/rb
Misalkan penerima dana C mengajukan pendanaan kepada penyelenggara X pada tanggal 10 Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Sulawesi Tenggara: Konawe Selatan Terbesar
a. Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana huruf b (angka 1) sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan
b. Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian pendanaan Rp 1.000.000.
BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Sulawesi Selatan: Bone dan Luwu Terbesar
c. Tenor 30 hari kalender.
d. Bunga/margin/bagi hasil Rp 40.000.
e. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp 45.000.
BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Sulawesi Tengah: Terbesar Parigi Moutong
f. Biaya lainnya Rp5.000.
g. Total manfaat ekonomi = Rp 40.000 + Rp 45.000 + Rp 5.000 = Rp 90.000.
h. Persentase manfaat ekonomi = total manfaat ekonomi / (Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian pendanaan x tenor) = Rp90.000,00 / Rp1.000.000 x 30 = 0,3%.
BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Sulawesi Utara: Minahasa Raih DD Terbesar
Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,3 % memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
BACA JUGA:Tips Mencuci Pakaian Saat Musim Hujan, Tidak Perlu Khawatir Pakaian Susah Kering!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: