SE OJK Terbaru, Tetapkan Maksimal Bunga Pinjol 0.3 %, Januari 2026 Hanya 0.1 %
SE OJK Terbaru, Tetapkan Maksimal Bunga Pinjol 0.3 %, Januari 2026 Hanya 0.1 % --dok/rb
BACA JUGA:Pinjaman Online Syariah Bank BSI, Panduan Lengkap Pengajuan Pinjaman dari Rumah Via Smartphone
2. Bunga 0,067 % per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan dan berlaku sejak 1 Januari 2026.
BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Pinang Flexi Rp25.000.000: Cair Cepat Tanpa Jaminan
Bunga Pendanaan Pinjol Konsumtif ;
Ketentuan ini untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, adalah :
BACA JUGA:Cair Rp50.000.000, Pinjaman Online Syariah Bank BSI Cukup Ajukan dari Rumah Pakai Smartphone
1. Bungan 0,3 % per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan dan berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi DI Yogyakarta: Gunung Kidul Terbesar
2. Bunga 0,2 % per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan dan berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025
BACA JUGA:Dana Desa (DD) 2024 untuk Provinsi Maluku Utara: Halmahera Selatan Terbesar
3. Bunga 0,1 % per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan dan berlaku sejak 1 Januari 2026.
BACA JUGA:Dana Desa (DD) 2024 untuk Provinsi Maluku: Terbesar Maluku Tengah
Berikut simulasi perhitungan batas maksimum manfaat ekonomi
1. Pendanaan produktif ;
Misalkan penerima dana D mengajukan Pendanaan kepada penyelenggara W pada tanggal 5 Januari 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: