HONDA

SE OJK Terbaru, Tetapkan Maksimal Bunga Pinjol 0.3 %, Januari 2026 Hanya 0.1 %

SE OJK Terbaru, Tetapkan Maksimal Bunga Pinjol 0.3 %, Januari 2026 Hanya 0.1 %

SE OJK Terbaru, Tetapkan Maksimal Bunga Pinjol 0.3 %, Januari 2026 Hanya 0.1 % --dok/rb

3. Untuk batas maksimum denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dan diatur pada angka 2 huruf c ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan, yaitu:

Untuk pendanaan produktif, adalah:

BACA JUGA:5 Rekomendasi Outfit Lebaran 2024: Tampil Stylish, Trendy dan Keren di Hari Raya

a. Bunga 0,1% per hari kalender dari nilai baki debit pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.

b. Bunga 0,067% per hari kalender dari nilai baki debit pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

c. Pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu:

BACA JUGA:Deretan Manfaat Jantung Pisang untuk Kesehatan Tubuh, Ampuh Cegah Anemia Hingga Meningkatkan ASI

1. Bunga 0,3% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Bunga 0,2% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025.

BACA JUGA:BSI Griya ASN, Pembiayaan Rumah, Ruko, Apartemen, DP 0 % Tenor Panjang 30 Tahun

3. Bunga 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

4. Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang bisa dikenakan kepada pengguna tidak melebihi 100 % (seratus persen) dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

BACA JUGA:BSI Griya Para Medis, Wujudkan Impian Pemilikan Rumah, Dokter dan Pegawai Rumah Sakit

5. Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud angka 3 dan angka 4 bisa dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: