Rugikan Negara Rp163 Juta, Ketua KONI Kepahiang Ditahan Setelah Berstatus Tersangka Korupsi
Rugikan Negara Rp163 Juta, Ketua KONI Kepahiang Ditahan Setelah Berstatus Tersangka Korupsi--badri/rb
KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepahiang, AT ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Senin 20 November 2023.
AT ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara (KN) senilai Rp163 Juta.
Ketua KONI Kepahiang yang telah berstatus tersangka ini terlibat korupsi dalam penggunaan dana hibah KONI tahun anggaran (TA) 2021 dan 2022 yang diberikan oleh Pemerintahan Kabupaten Kepahiang.
Kajari Kepahiang, Eka Mauluddina, SH, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, SH, MH saat dibincangi awak media mengatakan tersangka AT diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi membuat manipulasi dalam pelaporan penggunaan anggaran hibah dengan membuat SPJ fiktif.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Hibah KONI, Mufran Divonis 11 Tahun Penjara
"Setelah diperiksa akhirnya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AT selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya," ungkap Nanda Hardika.
Dikatakan Nanda, terkait potensi tersangka baru dalam kasus korupsi ini pihaknya belum berani memastikan. Namun, tidak menutup kemungkinan tersangka baru akan ada seiring dengan pemeriksaan selanjutnya, termasuk dugaan bertambahnya kerugian negara yang ditimbulkan.
"Potensi tersangka baru itu pasti ada, namun seiring dengan pemeriksaan lanjutan termasuk potensi bertambahnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Ditahan 20 hari oleh Penyidik Kejaksaan ini tentunya untuk melengkapi berkas dan mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti atau bepergian keluar daerah," terang Nanda Hardika.
BACA JUGA:Tolak Hasil Musorprovlub KONI Bengkulu, Layangkan Gugatan ke PTUN
Kerugian negara senilai Rp163 juta tersebut juga sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kepahiang yang kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kejari Kepahiang.
Dan kepada penyidik tersangka AT mengakui kalau memang benar sudah menandatangani SPPD fiktif, belanja fiktif dan mark up kegiatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: