HONDA

Sambil Tertunduk, Kurir Sabu Lintas Provinsi dan Seorang Pemakai Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Sambil Tertunduk, Kurir Sabu Lintas Provinsi dan Seorang Pemakai Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Sambil Tertunduk, Kurir Sabu Lintas Provinsi dan Seorang Pemakai Tak Berkutik Dibekuk Polisi --Badri/rakyatbengkulu

BACA JUGA:Tempo 2 Pekan, Polres Rejang Lebong Ringkus 4 Tersangka Narkoba, Bandar Togel Hingga Sajam Turut Diamankan

"Baru satu bulan saya menjadi kurir narkoba karena tergiur upahnya, setiap satu kali pengantaran paket besar diupah Rp10 juta," singkat YS.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 12 tahun kurungan penjara dengan denda paling rendah Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: