HONDA

Penyidik Beberkan Sejumlah Perbuatan yang Bikin Ketua KONI Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi

Penyidik Beberkan Sejumlah Perbuatan yang Bikin Ketua KONI Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi

Penyidik Beberkan Sejumlah Perbuatan yang Bikin Ketua KONI Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi--Badri/rakyatbengkulu

KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepahiang berinisial AT telah ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang sebagai tersangka kasus korupsi dan resmi ditahan selama 20 hari kedepan.

AT menjadi tersangka dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif yang mengakibatkan kerugian negara (KN) Rp163,4 juta dari dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2022.

Terbaru, dari hasil penyidikan Penyidik Kejari Kepahiang diketahui bahwa tersangka AT juga diduga melakukan mark up pengadaan baju seragam untuk anggota KONI.

Kajari Kepahiang, Ika Mauluddina melalui Kasi Intel, Nanda Hardika menuturkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Kepahiang sementara ini, Ketua KONI Kepahiang telah melakukan korupsi dana hibah terhadap beberapa item kegiatan. 

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp163 Juta, Ketua KONI Kepahiang Ditahan Setelah Berstatus Tersangka Korupsi

"Selain melakukan mark up dan perjalanan dinas fiktif, dirinya juga melakukan korupsi terhadap pengadaan seragam untuk pengurus KONI Kabupaten Kepahiang," ungkap Nanda, Selasa 21 November 2023.

Dikatakan Nanda, seragam ini adalah seragam KONI yang diperuntukkan pada seluruh pengurus dan anggota, bukan untuk para cabang olahraga.

"Dugaan mark up harga dan jumlah setelan seragam yang tidak sesuai dengan anggota KONI Kabupaten Kepahiang," sambungnya.

Diberitakan AT diduga telah melakukan mark up dan juga sejumlah kegiatan fiktif dengan laporan fiktif yang akhirnya menimbulkan kerugian negara.

BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Tunggu Berkas Kasus Dugaan Korupsi PDAM P21 dari Polres

"Kegiatan fiktif dan laporan fiktifnya berupa perjalanan dinas tersangka AT hanya menerbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) saja sementara dirinya tidak berangkat ke kota atau provinsi yang dituju," papar Nanda.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, memang benar dirinya telah membuat SPPD fiktif ini. Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh Kejari Kepahiang, AT seolah-olah melakukan perjalanan dinas demi kepentingan KONI Kepahiang.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"