Kaur 2024 Diberikan Pusat Rp850 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkab
Kaur 2024 Diberikan Pusat Rp850 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkab--dok/rakyatbengkulu.com
Khusus pagu dana yang sudah dianggarkan pusat, Pemkab Kaur wajib memasukkan seluruhnya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tahun Anggaran 2024.
Serta memasukkan rincian penggunaan dana dari setiap sumber dana yang didapatkan, khususnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: