Terungkap Dalam Sidang, Kebun PT. DDP Serami Baru di Luar HGU
Terungkap Dalam Sidang, Kebun PT DDP Serami Baru di Luar HGU--firmansyah/RB
Kerugian material ini dihitung dari hasil panen sejak bulan Desember 2022 hingga Juni 2023 dan menuntut ganti rugi immateril sebesar Rp3.500.000.000 kepada ketiga tergugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: