Ini ! 6 Kriteria Wajib dalam Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024, Honor Rp 600 Ribu per Boks
Ini ! 6 Kriteria Wajib dalam Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024, Honor Rp 600 Ribu per Boks--SHANDY/RB
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu sudah mulai digelar. Namun tahukah kamu, kalau ada beberapa kriteria orang dan larangan dalam pelipatan surat suara Pemilu 2024.
BACA JUGA:Desain Resmi Surat Suara Pilpres 2024, Catat Tanggal Pendistribusiannya ! Akan Berlangsung 18 Hari
Mengacu pada ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 6 kriteria wajib dalam pelipatan surat suara Pemilu 2024. Kriteria ini meliputi orang yang boleh dan tidak boleh ikut serta. Termasuk juga beberapa larangan yang wajib dipatuhi oleh orang yang ditunjuk untuk melipat surat suara tersebut.
Berikut ini, rakyatbengkulu.com, akan mengulas 6 kriteria wajib dalam pelipatan surat suara Pemilu 2024, sesuai dengan ketentuan KPU Provinsi Bengkulu. Enam kriteria orang dan larangan dalam pelipatan surat suara Pemilu 2024, wajib ditaati oleh petugas pelipatan surat suara.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Gaji PPPK Tahun 2024 Nusa Tenggara Barat 414 Miliar: Bima Terbesar
BACA JUGA:Gaji PPPK Tahun 2024 Bali 402 Miliar: Terbesar Kabupaten Badung dan Tabanan,
1. Caleg dan Tim Pemenangan
Calon legislatif dan tim pemenangan jelas-jelas dilarang untuk ikut serta dalam proses pelipatan surat suara Pemilu 2024. Pelipatan surat suara ini melibatkan masyarakat yang direkrut oleh penyelenggara dalam hal ini oleh KPU.
2. Dilarang Membawa Barang Tertentu
Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai pelipat surat suara Pemilu 2024 tidak boleh membawa barang tertentu ke dalam lokasi pelipatan. Di antaranya berupa tas, dompet, dan barang lain yang tidak berkaitan dengan pelipatan surat suara Pemilu 2024.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Gaji PPPK Tahun 2024 Sulawesi Tenggara 573 Miliar: Terbesar Kabupaen Kolaka
BACA JUGA:Alhamdulillah! Gaji PPPK Tahun 2024 Sulawesi Selatan 637 Miliar: Kota Makassar Terbesar
3. Dilarang Menggunakan Perhiasan
Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai pelipat surat suara Pemilu 2024 juga tidak boleh menggunakan perhiasan. Terutama perhiasan yang melekat di bagian tangan, seperti cincin, gelang ataupun jam tangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: