HONDA

Begini Alasan KPU Rejang Lebong ASN Calon Legislatif Dinyatakan Memenuhi Syarat

Begini Alasan KPU Rejang Lebong ASN Calon Legislatif Dinyatakan Memenuhi Syarat

Begini Alasan KPU Rejang Lebong ASN Calon Legislatif Dinyatakan Memenuhi Syarat--badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Adanya salah satu caleg yang berstatus aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditanggapi komisioner Komisi Pemilihan umum (KPU).

BACA JUGA:Strategi Cegah kebakaran sejak dini, 312 Relawan Kebakaran Rejang Lebong Dikukuhkan

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Rejang Lebong Eiis Purwanti menuturkan, surat pemberhentiannya dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membenarkan belum keluar dan baru mengantongi rekomendasi pemberhentian dari Bupati Rejang Lebong.

BACA JUGA:Suku Lembak Delapan Bengkulu: Keragaman Budaya Indonesia

"Caleg dari PDI Perjuangan dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Rejang Lebong 4 tersebut memenuhi syarat atau MS, karena sebelum itu kami telah melakukan koordinasi dengan KPU RI maupun partai politik yang bersangkutan," Ungkap Eiis Purwanti.

BACA JUGA:Bahaya Minum Rebusan Daun Sukun, Bisa Sebabkan Radang Mulut dan Sariawan, Juga Gangguan Ginjal

Disebutkan Eiis Purwanti alasan diloloskan dan dinyatakan MS adalah adanya surat persetujuan terkait pengunduran diri yang bersangkutan sebagai ASN dari Bupati Rejang Lebong  terangnya.

BACA JUGA:Tercatat 1002 Penyandang Disabilitas di Rejang Lebong, KPU Lakukan Pendampingan dan Alat Bantu Coblos

Selain itu ASN yang menjadi caleg itu sendiri sudah mengajukan pengunduran diri dari ASN sejak pertengahan Februari 2023 lalu namun prosesnya cukup panjang sehingga belum turun.

BACA JUGA:PNS di Rejang Lebong Masuk DCT Pileg 2024, KPU Tunggu SK Pemberhentian hingga Tanggal Ini !

"Berdasarkan putusan MK, bahwa surat pengunduran diri ASN secara tertulis itu dilakukan sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023 lalu. Sehingga meskipun belum ada surat pengunduran diri maka yang bersangkutan masih bisa masuk dalam DCT," Papar Eiis Purwanti.

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Terima 1 Nama Rekomendasi Usulan PAW Kader Perindo

Sementara itu, daftar calon anggota legislatif (caleg) pemilihan DPRD Kabupaten Rejang Lebong saat ini sebanyak 361 orang jumlah ini berkurang satu orang dari sebelumnya 362 orang.

BACA JUGA:Malam Ini Gala Dinner KPU, Sekaligus Pengundian Nomor Urut Capres dan Cawapres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: