300 Tenaga Pendidik Lulus PPPK Rejang Lebong, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi
300 Tenaga Pendidik Lulus PPPK Rejang Lebong, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi--Badri/rakyatbengkulu
BACA JUGA:PPPK Tahun 2024! Papua Tengah 179 Miliar dan Kalimantan Utara 75 Miliar
A (Tidak Ada Peserta Lulus): Instansi tidak memiliki peserta yang lulus seleksi PPPK 2023.
Pengunguman kelulusan pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023 dapat dilihat pada laman resmi BKN https: // sscasn.bkn.go.id/ dan laman resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong https:www.rejanglebongkab.go.id
Bagi peserta yang lulus segera melakukan pengisian daftar riwayat hidup dan kelengkapan berkas lainnya secara elektronik melalui https: // sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 22 Desember hingga 14 Januari 2024 dengan mengunggah dokumen-dokumen asli, sebagai berikut:
1. Surat dan pernyataan 5 poin terbaru yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan materai 10.000.
BACA JUGA:PPPK Tahun 2024! Bangka Belitung 141 Miliar dan Kepulauan Riau 158 Miliar
2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh kepolisian negara Republik Indonesia untuk keperluan pengusulan NI PPPK Kabupaten Rejang Lebong.
3. Daftar riwayat hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan materai 10.000.
4. Surat Lamaran terbaru yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan materai 10.000.
5. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, Psikotropika dan zat adaptif lainnya yang ditanda tangani oleh RSUD Rejang Lebong bagi yang berdomisili di Rejang Lebong.
BACA JUGA:PPPK Tahun 2024! Papua Dapat Dana 151 Miliar: Biak Numfor Terbesar
6. Surat keterangan sehat jasmani yang ditanda tangani dokter dari RSUD Rejang Lebong.
7. Ijazah yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: