Selamat! Ini Dia Daftar Peserta Lulus PPPK Bengkulu Utara, Berikut 10 Syarat Wajib Dipenuhi
Selamat! Ini Dia Daftar Peserta Lulus PPPK Bengkulu Utara, Berikut 10 Syarat Wajib Dipenuhi--dok/RB
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara mengumumkan hasil kompetensi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Pengumuman hasil tes PPPK ini sudah bisa dilihat dan diakses oleh peserta di laman https://bkpsdm.bengkuluutarakab.go.id/2023/12/22/pengumuman-hasil-seleksi-kompetensi-pppk-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-bengkulu-utara-formasi-tahun-2023//.
Kabar baiknya, bagi peserta yang dinyatakan lulus, setelah hasil pengumuman ini peserta sudah bisa mulai mempersiapkan syarat berkas lanjutan yang harus dipenuhi.
Berkas tersebut wajib diserahkan baik dalam format pdf maupun dokumen asli. Adapun 10 syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK Bengkulu Utara yakni sebagai berikut:
BACA JUGA:PENGUMUMAN, PPPK Teknis dan Guru Kabupaten Kaur Keluar, Cek di Sini Nama-nama yang Lulus!
1. Surat Lamaran ditulis tangan di atas kertas HVS atau folio bergaris ditanda tangani dan dibubuhi materai 10.000 yang ditujukan ke Bupati Bengkulu Utara cq Ketua Panitia Seleksi (tanggal dokumen tidak mendahului tanggal pengumuman ini)
2. Pas foto terbaru (menggunakan kemeja putih, dasi hitam dan bagi yang berhijab mengenakan jilbab warna hitam) ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah (Format JPG max size 200kb)
3. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar PPPK (file format PDF max size 1000 kb)
4. Transkip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar PPPK (file format PDF max size 1000 kb)
BACA JUGA:300 Tenaga Pendidik Lulus PPPK Rejang Lebong, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi
5. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, bukan STR Internsip
6. Print Out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari sscasn yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dibubuhi materai 10.000
7. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dibubuhi materai 10.000 (format dapat diunduh di laman http://bkpsdmbengkuluutarakab.go.id)
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (tanggal dokumen tidak mendahului tanggal pengumuman ini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: