Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Termasuk Fisabilillah dan Ibnu Sabil
Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Termasuk Fisabilillah dan Ibnu Sabil --rakyatbengkulu.disway.id
3. Amil
Golongan ketiga yaitu amil. Yang disebut amil adalah orang yang mengurusi zakat, mulai awal hingga penyaluran zakat ke orang orang yang tepat sasaran.
Untuk menjadi amil zakat, ada syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya Muslim, jujur sudah baligh. Amil zakat pekerjaannya berkaitan dengan mengelola, mendistribusikan, mengumpulkan dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat.
BACA JUGA:7 Alasan Mengapa Perlindungan Matahari Harian Adalah Kunci Kesehatan Kulit
4. Mualaf
Muallaf adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam. Mengapa mualaf harus kita kasih zakat?
Biasanya bisa terjadi bila keluarga atau orang orang di lingkungannya tidak menyetujui orang tersebut memeluk agama Islam. Sehingga orang tersebut diasingkan oleh keluarganya.
5. Riqab
Golongan penerima zakat yang kelima yaitu riqab atau yang biasa kita sebut sebagai hamba sahaya. Yaitu korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, serta orang yang terjajah dan teraniaya.
Pada zaman dahulu banyak hamba sahaya yang dipekerjakan oleh saudagar kaya untuk meringankan pekerjaan mereka.
BACA JUGA:Liburan Hemat: 10 Tips Mudah untuk Liburan Seru dan Ekonomis Bersama Keluarga
Membayar zakat atas nama mereka dapat menebus dan membebaskan hamba sahaya, agar mereka merdeka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: