Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Termasuk Fisabilillah dan Ibnu Sabil
Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Termasuk Fisabilillah dan Ibnu Sabil --rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.Com - Agama Islam mengajarkan bahwa dengan membayar zakat merupakan cara untuk membersihkan harta. Membayar zakat bagi umat Muslim memang wajib, mulai dari zakat fitrah, zakat mal dan lainnya.
Sebab dalam harta kita terdapat hak-hak orang lain. Selain itu, zakat juga bisa membantu kebutuhan orang lain yang lebih membutuhkan. Terutama untuk orang yang termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.
BACA JUGA:Jaga Kesehatan Jantung dan Otak dengan Minyak Ikan, Berikut Manfaat Lainnya untuk Kesehatan Tubuh
Golongan golongan yang berhak menerima zakat sudah tercantum di dalam Alquran yaitu fakir, miskin, mualaf, Riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. Berikut adalah penjelasan masing masing dari golongan yang berhak menerima zakat.
1. Fakir
Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir. Yang termasuk golongan fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan.
Sehingga tidak mampu atau sulit memenuhi kebutuhan pokok hariannya. Oleh karena itu, dengan adanya zakat dapat bermanfaat baginya, akan memudahkan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
2. Miskin
Golongan kedua setelah fakir yaitu miskin, miskin tidak jauh berbeda dengan fakir. Bedanya adalah miskin masih mempunyai penghasilan, walaupun tidak banyak. Namun penghasilan tersebut masih kurang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Misteri Gunung Singgalang, Awal Mula Tujuh Manusia Harimau, Kini Dikaitkan dengan Hilangnya Pendaki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: