HONDA

Bertambah Rp1 Miliar, Segini DAK Fisik Bidang Pendidikan yang Diterima Rejang Lebong Tahun Ini

Bertambah Rp1 Miliar, Segini DAK Fisik Bidang Pendidikan yang Diterima Rejang Lebong Tahun Ini

Segini DAK Fisik Bidang Pendidikan yang Diterima Rejang Lebong Tahun Ini--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan yang diterima Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 ini mencapai Rp19 miliar.  

Jumlah ini bertambah Rp1 miliar dari tahun 2023 yang hanya Rp18 miliar.

DAK bidang pendidikan ini akan diterima oleh 16 sekolah. Terdiri dari 9 sekolah tingkat SD, dan 7 sekolah tingkat SMP di Kabupaten Rejang Lebong.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Hanapi M.pd saat dihubungi rakyatbengkulu.com, Minggu 28 Januari 2024 menuturkan bahwa Pagu DAK fisik pendidikan yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 mengalami kenaikan Rp1 miliar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Apa Itu Sekolah Inklusi? Kenali Metode Pembelajaran dan Kelebihannya bagi Pendidikan Anak

"DAK pendidikan tahun 2024 dengan prinsip ketuntasan, jadi berbagai kekurangan ruangan dan sarana prasarana yang dialami sekolah penerima akan dituntaskan dalam satu tahun," ungkap Hanapi.

Disebutkan Hanapi, penuntasan sarana dan prasaran tersebut secara menyeluruh dikarenakan di tahun selanjutnya sekolah SD dan SMP yang mendapat DAK pendidikan baru bisa  mengusulkan kembali setelah lima tahun kemudian.

"Dilaksanakan hingga tuntas sehingga berbagai keperluan di sekolah bisa dipenuhi dalam satu kali pengusulan saja," terang Hanapi.

Sementara itu, kegiatan rehabilitasi maupun pembangunan sarana prasarana pendidikan di sekolah yang menerima DAK bidang pendidikan tahun ini, masih dalam proses perencanaan di Dikbud Rejang Lebong.

BACA JUGA:Manakah Universitas dengan Jurusan Terbanyak di Fakultas Pendidikan di Indonesia? Lihat Daftarnya di Sini

"Dikbud masih menunggu juklak dan juknis pelaksanaan sesuai dengan keputusan presiden mengenai penggunaan DAK pendidikan tahun 2024 selanjutnya disusul peraturan bupati," demikian Hanapi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: