HONDA

KPU Resmi Putuskan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

KPU Resmi Putuskan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

KPU Resmi Putuskan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya--Foto Ilustrasi: Freepik.com/Yanart92

2) Ada permohonan PHP pada paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih  pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksdu dalam angka 9.

b. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:

1) Tidak ada permohonan PHP pada paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b.

2) Ada permohonan PHP pada paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih  pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksdu dalam angka 9.

BACA JUGA:Pilkada Digelar November 2024

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: