KPU Resmi Putuskan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
KPU Resmi Putuskan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya--Foto Ilustrasi: Freepik.com/Yanart92
2) Ada permohonan PHP pada paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksdu dalam angka 9.
b. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:
1) Tidak ada permohonan PHP pada paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b.
2) Ada permohonan PHP pada paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksdu dalam angka 9.
BACA JUGA:Pilkada Digelar November 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: